Pemkab Deli Serdang Tertibkan Bangunan Tanpa Izin di Kawasan LSD

oleh

Krsumsel.com, Deli Serdang – Pemkab Deli Serdang Sumatera Utara melakukan penertiban terhadap bangunan tanpa izin yang berdiri di kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Desa Karang Anyar Kecamatan Beringin.

Baca juga:3.169 Satwa Endemik Babel Dilepasliarkan PT Timah 

Bangunan yang belum selesai tersebut ditertibkan karena tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemkab Deli Serdang. Penertiban dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama perangkat daerah terkait sesuai ketentuan peraturan daerah.

“Pemkab melakukan tindakan penertiban terhadap bangunan tanpa izin. Apalagi ini berada di bagian dari ketahanan pangan. Lahan sawah dilindungi tidak boleh dialihfungsikan dan harus tetap menjadi sawah,”kata Bupati Deli Serdang Asri Ludin di Lubuk Pakam, Sabtu (12/9).

Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Deli Serdang menjaga lahan pertanian sekaligus mendukung program ketahanan pangan nasional.

Baca juga: 3.169 Satwa Endemik Babel Dilepasliarkan PT Timah 

“Kita tidak memberikan kesempatan untuk bangunan yang berdiri tanpa izin, terlebih di kawasan yang harus kita lindungi untuk kepentingan masyarakat luas,”lanjutnya.

Wakil Bupati Deli Serdang Lom Lom Suwondo mengatakan, penertiban dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus tindak lanjut atas informasi masyarakat terkait bangunan tersebut.

“Kita melakukan penertiban terhadap bangunan yang berada di kawasan LSD dan tidak memiliki izin. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi dan ikut berpartisipasi menciptakan ketertiban,”ujarnya.

Lom Lom menegaskan, Pemkab Deli Serdang akan terus menindak indikasi pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat luas.

Penertiban dan pembongkaran di Desa Karang Anyar dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

Ketentuan tersebut melarang setiap orang atau badan mendirikan bangunan tanpa izin dan/atau persetujuan Bupati atau pejabat yang ditunjuk, dengan sanksi administratif yang salah satunya berupa pembongkaran.(net)