Polres Aceh Barat Tahan Nelayan Terkait Kepemilikan 1.650 Liter Solar

oleh

Krsumsel.com, Meulaboh – Polres Aceh Barat menahan seorang pria berinisial S (41) warga Desa Meureubo Kecamatan Meureubo terkait kepemilikan 1.650 liter Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi yang diduga ilegal.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Aceh Barat,”kata Kasat Reskrim Polres Aceh Barat, AKP Deno Wahyudi kepada wartawan di Meulaboh, Kamis (29/10).

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 55 jeriken berisi solar dengan perkiraan total volume mencapai 1.650 liter.

Saat melakukan pemeriksaan di lokasi, petugas kemudian meminta S menunjukkan dokumen perizinan terkait aktivitas pengangkutan dan/atau niaga BBM tersebut. Namun, tersangka S tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta saat pemeriksaan berlangsung.

Baca juga: Polda Kalbar Selidiki Dugaan Kekerasan Saat Demonstrasi Mahasiswa

Petugas selanjutnya menangkap S beserta seluruh barang bukti dan membawanya ke Polres Aceh Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik mendalami asal-usul solar, tujuan pengangkutan atau penyalurannya, serta kelengkapan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Kasat Reskrim AKP Deno Wahyudi menegaskan, penanganan perkara ini dilakukan dengan menindaklanjuti informasi masyarakat dan mendalami fakta-fakta yang ditemukan di lapangan.

Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum berdasarkan keterangan, dokumen, dan alat bukti yang diperoleh.

Polres Aceh Barat mengimbau masyarakat agar menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukannya serta tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan distribusi BBM.

Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Polres Aceh Barat menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Penanganan perkara akan terus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum serta asas praduga tak bersalah, demikian AKP Deno Wahyudi.(net)