Lombok Tengah, KRsumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat (NTB) terus intens memberikan edukasi kepada para santri atau pelajar untuk mencegah cyberbullying dan kekerasan seksual serta berita hoaks.
“Pesantren kini bukan sekadar episentrum ilmu agama, melainkan benteng pertahanan moral di tengah gempuran era digital,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Putri Ayu Wulandari saat melaksanakan program penyuluhan hukum di Pondok Pesantren Manhalul Maarif Darek di Lombok Tengah, Selasa (19/5).
Menurut dia, menyadari urgensi ini sekaligus mendukung pilar Astacita pemerintah dalam mencetak sumber daya manusia unggul dan berkarakter maka Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan langkah preventif yang strategis.
“Melalui program Jaksa Masuk Pesantren (JMP), Korps Adhyaksa membawa edukasi hukum yang menyentuh langsung realitas tantangan remaja masa kini,”katanya.
Baca juga: Tiga Orang jadi Tersangka Korupsi Dana Bencana di Kolaka Timur
Ia mengatakan, edukasi hukum dan kehadiran jaksa di tengah para santri ini adalah wujud nyata dari kewenangan atributif kejaksaan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum.
“Alih-alih hanya berfokus pada penindakan, Kejaksaan mengambil peran hulu (preventif). Tujuannya untuk membangun kesadaran hukum masyarakat agar benih-benih pelanggaran pidana bisa dicegah sebelum membesar,”katanya
Fokus utama pemaparan kali ini menyoroti ancaman bullying (perundungan), dengan titik berat pada bahaya perundungan di era siber (cyberbullying).
Di hadapan 70 santri, tim kejaksaan mengupas tuntas pergeseran wujud kejahatan yang kini marak mengintai dari balik layar gawai.
Berbagai jenis perundungan digital dibedah agar santri lebih peka dan waspada. Mulai dari flaming (pertengkaran daring dengan kata-kata kasar), doxing (penyebaran data atau rahasia pribadi orang lain tanpa izin), hingga cyberstalking (penguntitan di dunia maya yang memicu teror mental).
“Para santri diajak untuk menjadi generasi cerdas digital,”katanya. Ia mengingatkan mereka, jejak digital bersifat abadi dan memiliki konsekuensi hukum yang tajam di bawah payung Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Anak.(net)


















