Kolaka, KRSUMSEL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka menetapkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran bantuan rehabilitasi rumah bagi korban bencana alam pada Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kolaka Timur Sulawesi Tenggara tahun anggaran 2023.
Kepala Kejari Kolaka Romadu Novelino di Kolaka, Selasa (19/5) mengatakan, ketiga tersangka yang ditetapkan tersebut berinisial MIB selaku Kepala Dinas sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kolaka Timur tahun 2023.
Kemudian tersangka lainnya adalah HA selaku penanggung jawab sembilan kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam, dan inisial A selaku penanggung jawab empat kegiatan swakelola rehabilitasi rumah korban bencana alam.
Novelino menjelaskan, pada tahun anggaran 2023, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur mengalokasikan anggaran BTT sebesar Rp10,91 miliar, di mana Rp4,31 miliar direalisasikan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan setempat untuk mengerjakan 12 kegiatan swakelola rehabilitasi rumah bagi korban bencana alam.
Baca juga: Dompet Menolak Tipis! Paket Super Kaget by.U Hadir, Kuota Gede Harga Tetap Ramah
Berdasarkan hasil penyidikan kata Novelino, tim jaksa menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Modus yang dilakukan para tersangka, antara lain penyusunan rencana anggaran biaya (RAB) tanpa survei harga riil, manipulasi nota pembelanjaan, hingga pemalsuan cap dan tanda tangan toko,”ujarnya.
Novelino mengungkapkan, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara, perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp686,8 juta.
Oleh karena itu kata dia, terhadap ketiga tersangka dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik selama 20 hari terhitung sejak18 Mei 2026 sampai 6 Juni 2026 berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada tanggal 18 Mei 2026.
“Penahanan ini dilakukan guna memperlancar proses penyidikan dengan mempertimbangkan syarat formal, materiil, subjektif, dan objektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),”ujarnya.
Ia menegaskan komitmen jajaran Kejaksaan Negeri Kolaka dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih serta bebas dari korupsi di wilayah hukum tersebut.(net)

















