Delapan Pejabat RSUD Cilacap Diperiksa KPK Atas Kasus THR

oleh

Jakarta, KRsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan pejabat pada Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap Jawa Tengah sebagai saksi kasus dugaan pemerasan untuk tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Cilacap.

“Pemeriksaan delapan saksi bertempat di Polresta Banyumas Jateng,”ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (18/5).

Lebih lanjut Budi mengatakan, para saksi tersebut terdiri atas MHS selaku Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Cilacap, SIP selaku Kepala Bidang Pelayanan Medis RSUD Cilacap, ISH selaku Kabid Pelayanan Keperawatan RSUD Cilacap dan SGN selaku Kabid Pelayanan Penunjang RSUD Cilacap.

Baca juga: El Nino, Nelayan di Babel Diimbau Jangan Melaut Hingga Juni 

Kemudian AWP selaku Kepala Bagian Program dan Pengembangan RSUD Cilacap, JTM selaku Kabag Keuangan RSUD Cilacap, YNS selaku Kabag Umum RSUD Cilacap serta LMF selaku Kepala Seksi Pelayanan Medik Rawat Jalan RSUD Cilacap.

Sebelumnya pada 13 Maret 2026, KPK mengumumkan operasi tangkap tangan (OTT) kesembilan 2026 sekaligus yang ketiga pada bulan Ramadhan. OTT tersebut menangkap Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan 26 orang lainnya, serta menyita uang tunai dalam bentuk rupiah.

Pada 14 Maret 2026, KPK mengumumkan Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardoo (SAD) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap Jawa Tengah tahun anggaran 2025–2026.

Syamsul Auliya menargetkan mendapatkan Rp750 juta dari pemerasan tersebut yang dibagi menjadi Rp515 juta untuk tunjangan hari raya Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Cilacap dan sisanya untuk kepentingan pribadi. Namun, dia baru memperoleh Rp610 juta sebelum ditangkap KPK.(net)