PALEMBANG, KRsumsel.com – Lantaran ulahnya melakukan aksi pencurian dengan kekerasan (Curas), atau dikenal dengan begal. Membuat dua sabahat ini harus berurusan dengan Kasubnit Opsnal Pidum Polrestabes Palembang, Ipda Popay, Rabu (20/5/2026), malam.
Kedua pelaku yakni DAF (25), warga Jalan Maju Bersama musi 8 Kelurahan Talang Kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar dan rekannya RR (21) warga Jalan Griya Interbis Indah Tahap III Kelurahan Talang kelapa Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang.
Dimana penangkapan yang dipimpin Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, berawal anggota melakukan penyelidikan terkait adanya laporan kakak korban yakni Dea Ananda yang melaporkan peristiwa curas dialami adiknya yakni Arya Kusuma (25).
Setelah keberadaan kedua pelaku berhasil diendus keduanya pun langsung ditangkap saat berada dirumahnya masing masing tanpa perlawanan.
Baca juga: Geng Motor Kasus Pembunuhan Dituntut 20 Tahun Penjara
Peristiwa Curas yang dilakukan dua sabahat ini terjadi pada Minggu 17 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 di Jalam Bungaran III Kelurahan 7 ulu Kecamatan SU I, Palembang.
Berawal pelapor kakak korban Dea mendapatkan telepon dari adiknya Arya mengatakan bahwa korban telah dianiaya dengan cara ditusuk oleh para pelaku, mendapat kabar tersebut pelapor langsung menuju ketempat kejadian TKP.
Sesampai di TKP, melihat korban telah mengalami luka-luka. Dan korban langsung dibawa ke rumah sakit. Saat itulah Pelapor mendapat keterangan dari korban selain di keroyok para pelaku, sepeda motor yang dibawa korban Honda Vario warna biru dibawa pergi oleh pelaku beserta Handphone merk vivo.
Akibat peristiwa itu korban mengalami luka robek dilengan sebelah kiri bagian atas siku dan luka robek pergelangan tangan akibat benda tajam. lalu kakak korban pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes palembang.
“Benar setelah kita menerima laporan kakak korban . Anggota Satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidum langsung melakukan penyelidikan mendalam dan mencari Indetitas para pelaku,” Ungkap Kasat Reskrim AKBP M Jepi P didampingi Kanit Pidum Iptu Dewo Deddy Ananta, Jumat (22/5/2026).
Lanjut Jedi, tak mau buang waktu, setelah Indetitas pelaku diketahui , anggota pun langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku DAF dan RR saat berada dirumahnya.
“Kedua pelaku diamankan saat berada dirumah, tanpa perlawanan. Dan masih ada diduga 4 orang pelaku lain DPO masih diburu anggota, ” ungkapnya.
Selain mengamankan dua pelaku, sambung Jedi anggota juga mengamankan barang bukti berupa, 1 bilah senjata tajam jenis celurit stanliss, 1 unit sepeda motor honda vario warna biru tampa nomor plat polisi dan 1 buah kunci kontak sepeda motor honda vario warna biru.
” Atas ulahnya pelaku terancam pasal Pasal 479 dan atau pasal 262 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tutupnya.(****)
















