Rudapaksa Tetangganya yang Berumur 7 Tahun, Warga Kecamatan Lais Ini Ditangkap Polisi

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Petugas Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) berhasil menangkap AW (29) warga Kecamatan Lais Kabupaten Muba. AW ditangkap lantaran telah merudapaksan tetangganya sendiri berinisial AK yang baru berumur 7 tahun yang terjadi pada, Rabu (20/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP M Wahyudi mengatakan bahwa, pihaknya telah menangkap pria berinisial AW atas kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Dimana, pelaku telah resmi ditahan di Polres Muba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami berkomitmen penuh menangani kasus ini dengan cepat dan tegas. Saat beraksi, pelaku memanfaatkan kepolosan korban dengan mengiming-imingi sejumlah uang untuk masuk ke dalam rumah kosong yang merupakan tempat aksi keji tersebut dilancarkan,” kata Wahyudi kepada awak media, Jumat (22/5).

Sambungnya, kronologi kejadian bermula pada hari Rabu (20/5). Dimana saat korban melintas di depan rumah pelaku. Pelaku kemudian memanggil korban dengan kalimat rayuan, “Ndak duit ndak?” (Mau uang tidak?). Tergiur dengan tawaran itu. Korban yang masih sangat belia melangkah masuk ke dalam rumah. Tanpa belas kasih, pelaku langsung melancarkan aksi tidak senonohnya.

“Beruntung, aksi keji ini tidak berlangsung lebih lama. Kakak kandung korban tiba-tiba masuk ke dalam rumah dan memergoki tindakan pelaku secara langsung. Terkejut dan diselimuti rasa takut sekaligus geram, sang kakak langsung menarik korban keluar, membawanya pulang, dan melaporkan kejadian kepada ibu mereka. Mendengar cerita sang anak, sang ibu yang terpukul melihat kondisi buah hatinya langsung mendatangi SPKT Polres Muba sore itu juga, untuk membuat laporan resmi, ” sebutnya.

Lalu, Menindaklanjuti laporan korban tersebut. Pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan, gelar perkara dan penangkapan terhadap AW tanpa perlawanan. Selain mengamankan pelaku, turut juga disita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, di antaranya satu helai baju pendek bercorak loreng dan celana panjang bermotif.

“Atas perbuatannya yang tega merusak masa depan anak. Pelaku AW kini dijerat dengan Pasal 473 Ayat (2) huruf b, Ayat (3) huruf c, dan Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang sangat berat. Pihak kepolisian juga menegaskan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan adanya pendampingan psikologis (trauma healing) bagi korban guna memulihkan kondisi mentalnya yang terguncang, ” tutupnya.(AS)