Ambon, KRsumsel.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Tanimbar Maluku menangkap dua pria yang diduga terlibat pencurian dan penadahan sepeda motor di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
“Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial KHF yang diduga sebagai pelaku utama pencurian dan NF yang diduga berperan sebagai penadah,”kata Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar Iptu Rivaldy Said dalam keterangan pers yang diterima di Ambon, Kamis (21/5) sore.
Kasus tersebut bermula dari laporan warga terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban di kawasan Kampung Babar Atas Kelurahan Saumlaki Kecamatan Tanimbar Selatan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Minggu dini hari, 26 April 2026 sekitar pukul 01.00 WIT. Pelaku diduga mengambil sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan, lalu mendorong kendaraan tersebut sejauh sekitar 100 meter sebelum merusak sistem kunci.
Rivaldy menjelaskan, pelaku mencabut dan memutus kabel rumah kunci, kemudian menyambungkannya kembali untuk menyalakan mesin kendaraan sebelum membawa kabur sepeda motor tersebut.
“Setelah berhasil menguasai kendaraan korban, pelaku membawa motor tersebut ke Desa Tumbur, Kecamatan Wertamrian. Dalam perjalanan, pelaku bertemu dengan NF dan kemudian bersama-sama berupaya menghilangkan jejak dengan menukar mesin serta mengganti bodi kendaraan,”katanya.
Baca juga: Jalur Trenggalek–Ponorogo Ditutup Sementara karena Longsor
Kedua pelaku juga diduga mengubah warna sepeda motor dari hitam menjadi ungu agar tidak mudah dikenali. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar.
Menindaklanjuti informasi itu, polisi bergerak menuju Desa Tumbur dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Selasa (19/5) sekitar pukul 20.00 WIT.
Saat diamankan, pelaku utama diketahui masih menggunakan sepeda motor hasil curian tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara, polisi menduga aksi pencurian dilakukan karena motif gaya hidup konsumtif dan kebutuhan ekonomi.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Ayani menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan jalanan maupun penadah barang hasil kejahatan di wilayah hukumnya.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku pencurian maupun penadahan kendaraan bermotor. Penadah merupakan bagian dari mata rantai kejahatan yang harus diberantas bersama karena turut membuka ruang bagi terjadinya tindak pidana,”tegasnya.
Atas perbuatannya, KHF dijerat Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, sedangkan NF dijerat Pasal 591 KUHP tentang penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepulauan Tanimbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(net)















