Temuan 22 Obat Bahan Alam Berbahaya Ditelusuri BPOM 

oleh

Jakarta, KRsumsel.com – BPOM menemukan 22 merk Obat Bahan Alam (OBA) yang terbukti mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) pada pengawasan periode Maret 2026, 13 diantaranya merupakan produk stamina pria dan menindaklanjuti dengan penelusuran lebih jauh.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan di Jakarta, Jumat (22/5), 6 merek merupakan produk pegal linu, satu merek merupakan produk penggemuk badan dan 2 merek merupakan produk pereda gatal yang mengandung BKO. Zat-zat yang ditemukan pada 22 produk tersebut antara lain sildenafil, tadalafil, nortadalafil, parasetamol, metil testosteron, deksametason, hingga mikonazol.

“Sebanyak 10 di antaranya merupakan produk yang telah memiliki Nomor Izin Edar (NIE). Sedangkan, 12 produk OBA lainnya tidak memiliki NIE atau mencantumkan NIE fiktif pada kemasannya,”kata Taruna.

Dia mengingatkan, bahaya penambahan BKO pada produk OBA, karena jumlah yang ditambahkan tidak diketahui pasti sehingga dosisnya tidak tepat untuk pengobatan. Bahkan, obat tersebut ada yang merupakan obat keras dan penggunaannya wajib di bawah pengawasan tenaga kesehatan.

“Produk-produk ilegal ini diproduksi oleh pihak yang tidak teridentifikasi secara resmi atau menggunakan identitas produsen fiktif untuk mengelabui konsumen. Ketiadaan izin edar ini berarti produk-produk tersebut tidak pernah melewati proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM, sehingga kandungan di dalamnya sangat membahayakan konsumen.”ujarnya.

Baca juga : Jalur Trenggalek–Ponorogo Ditutup Sementara karena Longsor

Adapun daftar produk-produk tersebut sebagai berikut:

Gutamin

Fu Wei Capsules

GERANIUM WILFORDII OINTMENT

Maduon

Happyco

Sehat Pria

Godong Ijo

Djinggo.

Sultan-Co

Pegal Linu Sarang Klanceng

Kopi Arab Gold Plus Tongkat Ali

Kopi Super Jantan

Samyun Wan

Dua Cobra Gatal-Gatal (Eksim)

ASAMULYN

Bio Nerve Energy Boost Up NDR Group Resources

Kapsul Strong Love

Sinatren

Nyerat Nyeri Tulang & Asam Urat

YAMAN STRONG HONEY

U.S.A VIAGRA

VIGRA PLATINUM

Dia menjelaskan, OBA yang mengandung sildenafil, tadalafil, dan nortadalafil pada produk stamina pria berisiko menyebabkan gangguan jantung, stroke, hingga kematian mendadak jika dikonsumsi tanpa pengawasan tenaga kesehatan.

“Sementara itu, penggunaan deksametason, prednisolon, natrium diklofenak, dan asam mefenamat secara tidak terkontrol pada produk pegal linu dapat memicu kerusakan ginjal, perdarahan lambung, hingga efek moon face akibat gangguan hormon,”katanya.

Paparan zat seperti siproheptadin dan klorfeniramin maleat dalam jangka panjang tanpa dosis yang tepat berisiko menyebabkan kantuk berat, gangguan metabolisme, dan kerusakan fungsi hati.

Selain hasil pengawasan di Indonesia, BPOM juga mendapatkan informasi produk suplemen kesehatan mengandung BKO berdasarkan laporan otoritas negara lain melalui Post-Marketing Alert System (PMAS) pada periode Maret 2026. Sebanyak 2 merek produk luar negeri yang tidak memiliki NIE di BPOM, yakni CHU-U dan Imthip, terdeteksi beredar di Tailan dan mengandung BKO.

“Produk tersebut merupakan produk stamina pria yang mengandung sildenafil dan tadalafil, serta produk pelangsing yang terdeteksi mengandung furosemid,”katanya.

Berdasarkan penelusuran BPOM, kedua produk tersebut tidak beredar di Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan adanya peredaran produk lintas negara secara ilegal. Masyarakat diminta untuk tidak membeli atau mengonsumsi produk-produk tersebut untuk menghindari risiko kesehatan yang serius.

Pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja menambahkan BKO ke dalam produk obat bahan alam, dan memberikan sanksi sesuai peraturan dan undang-undang yang berlaku.

Dia mengimbau agar temuan ini dapat menjadi atensi publik mengenai risiko kesehatan yang mengintai di balik produk obat bahan alam yang menjanjikan hasil instan. Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur oleh klaim produk obat bahan alam yang menjanjikan hasil instan atau memiliki efek yang sangat cepat.

Taruna juga meminta masyarakat hanya membeli produk melalui sarana pelayanan kefarmasian atau toko obat yang tepercaya. Ia juga mendorong masyarakat untuk melapor melalui HALOBPOM 1500533, media sosial resmi BPOM, dan Balai Besar/Balai/Loka POM apabila mengetahui atau mencurigai adanya pelanggaran terhadap produksi, peredaran, promosi, dan/atau iklan OBA dan SK.(net)