Sembilan Pelanggar Syariat Islam di Aceh Dihukum Cambuk 

oleh

Banda Aceh, KRsumsel.com – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh mengeksekusi hukuman cambuk sembilan pelanggar qanun syariat Islam yang putusannya telah memiliki hukuman tetap atau inkrah dari mahkamah syariah.

Pelaksanaan hukuman cambuk berlangsung di hadapan khalayak ramai di panggung utama Taman Bustanussalatin Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (21/5) sore.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Banda Aceh Rajeskana mengatakan, dari sembilan terhukum tersebut, empat di antaranya dalam perkara zina, dua orang perkara ikhtilat, dan tiga orang dalam perkara maisir atau perjudian.

“Hukuman cambuk ini merupakan pelaksanaan putusan Mahkamah Syariah Banda Aceh yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan di hadapan khalayak ramai untuk menimbulkan efek jera,”kata Rajeskana.

Adapun para terhukum yakni M Adil dan Nurfadilah, dengan hukuman masing-masing 100 kali cambuk. Keduanya terbukti bersalah dalam jarimah zina, melanggar Pasal 33 Ayat (1) jo Pasal 37 Ayat (1) dan Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Baca juga: Rekrutmen CPNS Ditunda, Pemprov Jambi Fokus Tata Kelola PPPK 

Berikutnya Igosli Ananda dan Sulis Vausia, dengan hukuman masing-masing 100 kali cambuk. Keduanya terbukti bersalah dalam jarimah zina, melanggar Pasal 33 Ayat (1) jo Pasal 37 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Kemudian, Rizki dan Amelia, dengan hukuman masing-masing 27 kali cambuk. Keduanya terbukti bersalah dalam perkara jarimah ikhtilat atau berduaan laki-laki dan perempuan, melanggar Pasa 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Serta Murdani dan Mursalin, dengan hukuman masing-masing 10 kali cambuk serta Putra Rizki dengan hukuman sembilan kali cambuk. Ketiganya bersalah dalam perkara jarimah maisir atau perjudian, melanggar Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh M Rizal mengatakan pasangan jarimah zina dan ikthilat yang dihukum cambuk tersebut merupakan hasil pengawasan masyarakat dalam pelaksanaan syariat Islam.

Ia menyebutkan penindakan para pelanggar syariat Islam tersebut merupakan peran masyarakat yang disebut pageu gampong atau pagar kampung dan petugas perlindungan masyarakat.(net)