KRSUMSEL.COM, Muba – Akis pencurian kabel listrik milik PT Musi Banyuasin Electric Power (PT MEP) berhasil digagalkan pihak kepolisian Sektor Keluang bersama warga di Jalan Desa Mulya Asih, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) pada, Senin (1/6) dini hari.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial MS dan AI. Dimana keduanya merupakan warga Dusun III, Desa Babat Ramba Jaya, Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Muba.
Sebelumnya, peristiwa pencurian ini telah dilaporkan oleh pihak PT MEP melalui perwakilannya Irfan Dwi Pembina. Dari informasi yang dihimpun, pencurian terjadi Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Saat itu masyarakat yang sedang berada di teras rumahnya melihat cahaya lampu sepeda motor di area kebun sawit yang berada tidak jauh dari lokasi kejadian.
Merasa curiga, masyarakat tadi kemudian mengintai ke arah sumber cahaya tersebut. Dari pengamatannya, ia mendapati dua orang pria sedang memotong dan mengambil kabel listrik milik PT MEP yang terpasang di sepanjang wilayah Desa Mulya Asih.
Karena berada seorang diri, masyarakat yang melihat kemudian menghubungi warga sekitar lainnya untuk meminta bantuan. Tak lama kemudian warga melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian.
Saat diinterogasi oleh warga, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian kabel listrik milik PT MEP. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Keluang menerima informasi terkait penangkapan dua pelaku pencurian oleh warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Keluang yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA M. Nizam Danis Muhsairy langsung menuju lokasi, untuk mengamankan kedua terduga pelaku dan membawa mereka ke Mapolsek Keluang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan didukung alat bukti yang cukup, penyidik melaksanakan gelar perkara dan menetapkan keduanya sebagai tersangka pada hari yang sama.
“Untuk barang bukti dari kedua pelaku sudah amankan diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru doff nomor polisi BG-2401-BBI, 1 pasang sarung tangan kain warna hitam-oranye, 1 gulung tali tambang warna putih sepanjang kurang lebih 5 meter; 1 buah gergaji besi tanpa mata potong, 1 gulung kabel listrik tipe AAAC 70 mm dengan panjang sekitar 150 meter, ” terang Kapolsek Keluang AKP Apriansyah kepada awak media, Senin (2/6).
Sambungnya, kedua tersangka mengakui seluruh perbuatannya, yakni melakukan pencurian kabel listrik milik PT Musi Banyuasin Electric Power (PT MEP) di wilayah Jalan Desa Mulya Asih, Kecamatan Keluang, Kabupaten Muba.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Keluang. Untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, ” tutupnya.(AS)


















