Diduga Cemburu, Fitria Dianiaya Pacar 

oleh

PALEMBANG, Krsumsel.com – Diduga karena cemburu setelah 2 tahun pacaran, membuat seroang ibu rumah tangga (IRT) di Palembang, yakni Fitria (42) harus menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh pacarnya sendiri, hingga korban babak belur dipukuli

Tak terima dengan peristiwa ini, korban yang tercatat sebagai warga jalan Depaten Lama Lorong Kelayu Kecamatan IB II, Palembang ini melaporkan peristiwa tersebut ke Polrestabes Palembang, Senin (1/6/2026), siang.

Dihadapan petugas korban menuturkan peristiswa tersebut terjadi pada Minggu (31/5/2026), sekitar pukul 17.30, saat korban berada di Jalan KI Gede Ing Suro Kelurahan 30 Ilir Kecamatan IB I, Palembang.

Berawal, saat terlapor yakni DI mengajak korban untuk keluar pada malam Minggu. Namun saat itu korban tidak keluar rumah karena sakit. “Awalnya pacar saya ini mengajak saya keluar pak pada malam Minggu. Tetapi karena saya sakit jadi saya tidak keluar dirumah saja, ” ungkapnya.

Baca juga: Jembatan Danau Bingkuang dari Pekanbaru Ditutup Sementara 

Diduga, karena menaruh cemburu dan disangka Terlapor korban pada malam minggu berjalan dengan pria lain. Keesokan hari korban bertemu dengan Terlapor, dan terlapor langsung mengajak korban ke TKP.

“Terlapor ini mengira saya tidak keluar pada malam Minggu itu, saya berjalan dengan pria lain pak. Jadi pada ketemu saya diajak ke TKP,” ucapnya.

Setiba di TKP, karena emosi terlapor pun memukuli korhan, menendang korban, hingga mengingit telingga korban. Hingga akhirnya korban antar pulang terlapor. “Saya tidak mengira pak, sesampai di TKP saya dipukuli, ditendang dan telingga saya digigit,” bebernya.

Akibat peristiwa ini korban mengalami luka lebam di bagian muka, tangan dan telingga. ” Saya berharap atas laporan saya terlapor ditangkap,” harapnya.

Sementara, KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Piket Ipda Tamia Rahmadhany membenarkan adanya laporan korban terkait aksi penganiayaan pacarnya.

” Laporan sudah kita terima dan akan diteruskan ke anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk ditindaklanjuti segera ,” tutupnya.(Kiki)