PALEMBANG, KRsumsel.com – Seorang ibu rumah tangga CR (32), warga Kecamatan Ilir Barat II Palembang, melaporkan suaminya sendiri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Saptu (6/6/2026).
Dihadapan petugas, korban mengaku mengalami penganiayaan yang diduga dilakukan suaminya, HAD, saat berada di rumah kontrakan yang mereka tempati di kawasan Ilir Barat II Palembang.
Korban menuturkan peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.30 WIB, dimana dirinya menerima telepon dari sang ayah. Namun setelah panggilan tersebut selesai, terlapor diduga langsung menaruh curiga dan mempertanyakan isi telepon tersebut.
“Terlapor bertanya kenapa panggilan telepon dihapus. Setelah itu terjadilah cekcok mulut,” ujar korban.
Baca juga: AI Permudah Wisatawan Merencanakan Perjalanan Wisata
Pertengkaran tersebut kemudian berubah menjadi aksi kekerasan. Ia mengaku dipukul berulang kali pada bagian kepala dan wajah hingga terjatuh ke lantai.
“Saya dipukul berkali-kali hingga jatuh. Saat hendak berdiri, saya kembali didorong dan ditendang pada bagian paha kaki kanan,” ungkapnya.
Usai kejadian, terlapor disebut pergi meninggalkan lokasi dengan membawa anak mereka. Korban menduga aksi kekerasan tersebut dipicu rasa cemburu yang berlebihan dari suaminya.
Akibat kejadian itu, korban mengalami sejumlah luka fisik berupa bengkak di bagian kepala depan dan belakang, lecet pada lengan kanan, memar pada paha kaki kanan, serta luka pecah pada bibir bagian atas dan bawah.
“Saya tidak terima dengan perlakuan tersebut dan berharap kasus ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas korban.
Sementara itu, Ka SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Pamapta Ipda Adityan Ammar menyampaikan laporan korban terkait kekerasan dalam rumah tangga sudah diterima.
“Laporan akan segera kami teruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya (Kiki)

















