Tembak Petugas Keamanan, Pencuri di Tungkal Jaya Ini Dibekuk Polsek Tungkal Jaya

oleh

KRSUMSEL.COM, Muba – Seorang pelaku pencurian dengan kekerasan disertai penganiayaan berat berinisial AS (43) warga Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tungkal Jaya.

Atas perbuatan pelaku, seorang petugas keamanan perkebunan mengalami luka tembak tepat di bagian dada berinisial ADN (39) warga di Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya dan kini masih menjalani perawatan.

Dimana peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa (12/5) sekitar pukul 18:30 WIB, tepanya di areal kebun kelapa sawit milik masyarakat Desa Sukadamai, Kecamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.

“Saat itu, korban ADN tengah melaksanakan tugas pengamanan di kawasan perkebunan sawit milik warga. Ketika melakukan patroli, korban memergoki pelaku yang diduga sedang melakukan pencurian buah kelapa sawit, ” ungkap Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Imamsyah kepada awak media, Jumat (5/6).

Sambungnya, mengetahui aksinya diketahui. Pelaku kemudian menembak korban menggunakan senapan angin. Akibatnya, korban mengalami luka tembak pada bagian dada sebelah kiri dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tungkal Jaya.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan pada, Kamis (4/6) sekitar pukul 10:00 WIB. Kami memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku. Lalu, menindaklanjuti informasi ini. Saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya IPDA La Ode Ananta Yudhistira bersama anggota Reskrim yang dibackup Kanit Intel AIPTU Agus Riyanto, untuk segera bergerak menuju lokasi persembunyian pelaku, ” bebernya.

Selanjutnya, anggota dilapangan berhasil mengamankan Ari Sandi tanpa perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolsek Tungkal Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Hasil interogasi. Pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan terhadap korban ADN, ” paparnya.

Kini, selain mengamankan pelaku. Pihaknya turut menyita barang bukti berupa satu pucuk senapan angin berwarna kuning yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya, ” terangnya.

Ditegaskan Imamsyah, pelaku saat ini telah diamankan dan proses penyidikan dan masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 479 ayat (2) huruf c dan d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (2) KUHP Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, ” tegasnya.

Imamsyah mengimbau, agar masyarakat segera melaporkan kepada pihak berwajib. Apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas di lingkungan masing-masing demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

“Silahkan lapor ke Polsek atau bisa melalui layanan call center di nomor 110, ” tutupnya.(AS)