KRSUMSEL.COM, Muba – Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial DCK (36) warga Kecamatan Sekayu akhirnya ditangkap Polisi, saat ia bersembunyi di sebuah penginapan di Kota Yogyakarta pada, Kamis (4/6) sekitar pukul 18:00 WIB.
Sebelumnya, pelaku sempat berusaha kabur dan berpindah-pindah tempat dalam kejaran polisi.
Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Wahyudi membenarkan penangkapan terhadap pelaku KDRT berinisial DCK. Dimana pelaku sendiri melakukan KDRT terhadap istrinya berinisial FO. Sebelum tertangkap. Pelaku lebih dari satu bulan menghindar dari kejaran pihaknya.
“Peristiwa KDRT yang dilaporkan oleh korban FO terjadi pada, Selasa (17/2) malam di rumah mereka. Dalam laporan itu terjadi cekcok antara korban dan pelaku terkait persoalan pribadi. Saat korban mempertanyakan mengenai sebuah cincin, pelaku yang emosi tiba-tiba melakukan kekerasan fisik terhadap korban, ” ungkap Wahyudi kepada awak media, Minggu (7/6).
Dijelaskan Wahyudi, saat cekcok. Pelaku diduga mencekik leher korban menggunakan kedua tangannya, mencakar bahu kanan korban, menendang bagian betis dan paha kanan korban. Aksi kekerasan tersebut akhirnya dapat dihentikan setelah salah satu anggota keluarga menghentikannya.
“Atas peristiwa ini. Korban mengalami luka memar pada leher dan pergelangan tangan, luka lecet di bahu kanan, memar pada bagian betis dan paha kanan. Korban juga mengaku mengalami sesak napas akibat cekikan yang dilakukan pelaku dan aktivitas pekerjaannya terganggu. Sehingga kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Muba, ” sebutnya.
Ditegaskan Wahyudi, setelah melakukan kekerasan. Pelaku langsung melarikan diri dari kediamannya di Sekayu menuju Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya, tim dari Polres Muba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran terhadap keberadaan pelaku.
“Ya, meski sempat tiga kali berpindah tempat dan menghindari petugas. Keberadaan pelaku akhirnya berhasil diketahui. Polisi kemudian mengamankan DCK di sebuah penginapan di Yogyakarta tanpa perlawanan, ” paparnya.
Selain mengamankan pelaku. Pihaknya turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju tank top warna biru polos, satu helai celana dalam pendek warna biru polos dan satu buku nikah milik korban.
“Atas perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) atau Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, ” tegasnya.
Kini pelaku telah diamankan di Rutan Mapolres Muba. Guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dan memastikan setiap pelaku tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, ” tutupnya.(AS)

















