Sering Nonton Video Porno, Pria Ini Tega Gagahi Anak Kandung

oleh
IMG-20220718-WA0093

MUARA ENIM, KRSumsel – Akibat sering menonton film porno S (34) seorang petani karet di kecamatan Rambang Lubai tega gagahi anak kandung sendiri. Terungkapnya perbuatan durjana tersangka tersebut. Berdasarkan adanya laporan korban DA (12) anak kandungnya, bahwasanya korban telah di setubuhi oleh tersangka S kepada pamanya.

“Terungkapnya perbuatan Durjana tersangka ini berdasarkan pengakuan korban DA kepada pamanya, bahwasanya korban telah di setebuhi berulang kali oleh ayahnya sendiri. Dari pangakuan korban itu, pamanya langsung membuat laporan ke polsek ,” ujar Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK di dampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma SIK dalam keterangan persnya kepada awak media di Mapolres Muara Enim, Senin (18/7/2022).

Aris menjelaskan, perbuatan persetubuhan kepada anak kandung nya tersebut terjadi di kecamatan Rambang Lubai yang mana dilakukan oleh pelaku pada bulan Mei sejak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Juli 2022.

“Jadi udah sudah lama sekali ya, tersangka ini gauli anaknya kandungnya sendiri kurang lebih setahun lebih,” jelasnya.

Lanjutnya Aris mengungkapkan, kejadian bejat persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri tersebut terjadi pertama kali di lakukanya pelaku di rumahnya di daerah Kecamatan Lubai, kabupaten Muaara Enim. Yang mana pelaku melakukan perbuatan bejat tersebut dikarekan pelaku merasa kesepian dan sering menonton film vidio porno.

” Menurut pengakuan tersangka, melakukan perbuatan bejat terhadap anak nya sendiri karena merasa kesepian di tinggalkan kabur oleh istrinya sendiri dam selain itu juga tersangka ini suka menontom film vidio porno lalu timbula niat hasrat nafsu kepada anak nya sendiri ,” ungkapnya.

Tersangka berhasil kita amankan pada tanggal 15 Juli hari jumat kemarin 2022 sekira pukul 18.30 berhasil di rumahnya.

Dan ntuk barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu celana dalam korban, pakaian korban, dan selimut yang ada di kamarnya dalam melakukan kegiatan yang tidak yang semestinya dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya.

“Untuk tersangka ini kita kenakan pasal 82 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak dibawah umur dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun ,” tukasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma menerangkan, kasus persetubuhan terhadap anak kandung tersebut terjadi berawal dari tahun 2021 lalu sampai dengan tahun 2022 dengan di lakukan tersangka di bawa ancaman.

Lanjutnya, Widhi menerangkan, tersangka melakukanbperbuatanya tersebu beralasan tersangka tidak tahan karena melihat video porno dan kesepian akibat di tinggal kabur oleh istrinya.