Motif Pembunuhan Ibu Kandung di Muara Enim Terungkap

oleh

Muara Enim, KRsumsel.com – Kepolisian Resor Muara Enim Sumatera Selatan mengungkap motif pembunuhan terhadap korban Palahiya (87) warga Kecamatan Gelumbang yang tewas dibunuh oleh anak dan cucu kandungnya sendiri berinisial N (46) dan M (20) karena dendam.

“Untuk tersangka M merupakan cucu kandung korban atau anak dari pelaku N yang selama ini tinggal serumah dengan korban. Keduanya sudah kami amankan pada Rabu (6/5),”kata Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra dalam keterangan pers, Jumat (8/5).

Dia mengatakan, pengungkapan kasus tersebut menindaklanjuti penemuan sesosok mayat perempuan lanjut usia di area perkebunan karet di belakang Masjid Alhidayah Lingkungan I Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim pada Rabu (22/4) sekitar pukul 13.45 WIB.

Terkait penemuan mayat tersebut, personel Satreskrim Polres Muara Enim bersama Unit Reskrim Polsek Gelumbang melakukan serangkaian penyelidikan intensif, memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti di lokasi kejadian hingga mengarah kepada kedua tersangka.

Baca juga: 620 Satwa Liar untuk Diselundupkan Disita Karantina Lampung 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka N mengaku nekat menganiaya korban karena dendam sering dimarahi oleh ibu kandungnya tersebut.

“Peristiwa itu terjadi setelah korban dan tersangka terlibat pertengkaran di dalam rumah korban. Tersangka diduga memukul korban menggunakan tembilang kayu hingga mengenai bagian kepala dan meninggalkan dunia,”jelasnya.

Setelah korban meninggal dunia, tersangka M diduga membantu memindahkan jasad korban ke semak-semak di kawasan hutan yang berjarak sekitar 200 meter dari rumah mereka dengan tujuan menghilangkan jejak.

Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tembilang kayu sepanjang sekitar 60 centimeter yang digunakan untuk menganiaya korban, pakaian, satu buah tas warna coklat, serta pakaian milik tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Polsek Gelumbang dan akan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana hukuman berat.

“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mendalami kemungkinan unsur perencanaan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna proses hukum lebih lanjut,”ujarnya.(net)