Tanjungpinang, Krsumsel.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri) mengukuhkan tiga anak berkewarganegaraan ganda (ABG) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) melalui prosesi pengambilan sumpah setia kewarganegaraan yang digelar di Kota Tanjungpinang, Sabtu (9/5).
“Ketiganya secara resmi menjadi WNI terhitung sejak pengambilan sumpah setia kewarganegaraan, per hari ini,”kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepri Edison Manik saat memimpin pengambilan sumpah ABG di Aula Ismael Saleh Senggarang Kota Tanjungpinang, Sabtu (9/5).
Pengambilan sumpah ini turut disaksikan pihak keluarga WNI bersangkutan, segenap pimpinan dan jajaran Kanwil Kemenkum Kepri, serta rohaniawan. Adapun ketiga orang yang resmi menyandang status WNI tersebut adalah Dina Villocino, Siti Shaffiqa Saiqa dan Bryan Cokro Rejo.
Baca juga: Presiden Pastikan Seluruh Sekolah Akan Direnovasi 2-3 Tahun ke Depan
Kepala Kanwil Edison Manik menegaskan, prosesi pengambilan sumpah ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2022 mengenai tata cara memperoleh, kehilangan, pembatalan, dan memperoleh kembali kewarganegaraan RI.
Hal tersebut kata dia, sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum, terutama bagi anak hasil perkawinan campur yang menghadapi kendala administratif dalam menentukan kewarganegaraan.
Ia turut menegaskan, pengukuhan secara konstitusional ini bukan sekadar prosedur formal, melainkan manifestasi komitmen moral para warga negara baru untuk menjunjung tinggi nilai kebangsaan, menjaga integritas, dan berpartisipasi aktif dalam bingkai NKRI.
Dia pun berpesan kepada WNI baru agar senantiasa menumbuhkan rasa cinta tanah air, lalu menjaga kesetiaan kepada NKRI, serta menghormati keberagaman suku, agama, ras, bahasa, dan budaya dalam bingkai Bhinneka Tunggal Ika.
“Kami berharap para WNI baru ini dapat menghayati nilai Pancasila serta berkontribusi aktif bagi kemajuan bangsa Indonesia,”katanya menegaskan.(net)















