Polda Sumut Kompol DK Dipecat Pertimbangan Diduga Tindakan Asusila

oleh

Medan, KRsumsel.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyatakan Kompol DK telah dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat karena pertimbangan sidang kode etik diduga melakukan tindakan asusila.

“Bisa jadi pertimbangannya bersangkutan melakukan tindakan paling terakhir masalah asusila, tapi bukan itu saja karena masih dalam proses karena melakukan beberapa pelanggaran lainnya,”ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan di Medan, Kamis (7/5).

Baca juga: Kejari Aceh Timur Eksekusi Cambuk Lima Pelanggar Syariat Islam

Ferry mengatakan, putusan tersebut melalui sidang kode etik yang digelar oleh Bidang Propam Polda Sumut pada Rabu (6/5) sejak pukul 10.00 WIB – 17.00 WIB.

Lebih lanjut, selama masa penyelidikan dan persidangan tidak ada pertimbangan yang dapat membantu Kompol DK untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Kabid Humas mengatakan, dalam sidang kode etik yang menghasilkan pemecatan itu belum berakhir karena Kompol DK masih mengajukan banding.

“Penindakan tersebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam penindakan tegas terhadap personel yang melakukan pelanggaran,”kata dia.

Ferry menambahkan, ketika video yang beredar di sosial media Kompol DK menghisap vape yang diduga menggunakan cairan narkotika tidak terbukti. Serta video tersebut bersama wanita, yang diduga melakukan tindakan asusila.

“Karena, saat dilakukan pengecekan terhadap Kompol DK negatif atau tidak menggunakan narkoba tersebut,”kata dia.(net)