Bandarlampung, KRsumsel.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan adanya rencana perpanjangan tenor kredit pemilikan rumah (KPR) menjadi 40 tahun oleh pemerintah akan meringankan angsuran bagi masyarakat.
“Presiden sudah memerintahkan dari KPR 30 tahun menjadi 40 tahun, tentu kita lakukan dan sesuaikan regulasinya,”ujar Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Bandarlampung, Jumat (8/5).
Ia mengatakan, adanya rencana perpanjangan masa kredit pemilikan rumah menjadi 40 tahun tersebut dapat meringankan angsuran bagi masyarakat.
Baca juga: RS Siloam Raih Sertifikasi Internasional Penanganan Stroke
“Tentu ini bisa meringankan angsurannya. Kalau 40 tahun, seperti sekarang rumah subsidi tapak kalau 10 tahun sekitar angsurannya Rp1,7 juta, 15 tahun angsuran Rp1,4 juta. Kalau 20 tahun mungkin Rp1,1 juta dan kalau 40 tahun bisa murah lagi sekitar Rp800-900 ribu,”ucap dia.
Dia melanjutkan, untuk regulasi selanjutnya pemerintah tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mendukung rencana perpanjangan masa KPR menjadi 40 tahun.
“Regulasi segera disiapkan, kita buat formulasinya untuk KPR 40 tahun. Dan perlu komunikasi dengan pengembang, konsumen, perbankan semua ekosistem ini harus berkoordinasi agar aturan bisa berjalan,”tambahnya.
Menurut dia, selain meringankan angsuran adanya perpanjangan tenor KPR menjadi 40 tahun juga dapat memperluas pasar properti. “Ini bentuk dukungan pemerintah untuk rakyatnya,”ujar dia.(net)
















