Kejari Bengkulu Tahan Tiga Tersangka dan Sita 80 Ton Batubara

oleh

Krsumsel.com, Bengkulu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menerima pelimpahan tahap kedua pada perkara tindak pidana pertambangan mineral dan batu bara ilegal, dengan menahan tiga tersangka beserta barang bukti yaitu lima unit truk lohan dan lebih dari 80 ton batu bara.

Tiga orang tersangka yang saat ini ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu yaitu TWU, WP dan Ro.

“Kejaksaan Negeri Bengkulu telah menerima penyerahan tahap kedua dari penyidik kepolisian berupa tiga orang tersangka dan barang bukti perkara tindak pidana pertambangan,”kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkulu Yuharmen di Kota Bengkulu, Jumat (11/9).

Ia menyebut, penyerahan tahap kedua tersebut merupakan komitmen penegakan hukum untuk memberantas aktivitas pertambangan ilegal di Bengkulu.

Usai dilakukan pelimpahan, JPU Kejari Bengkulu melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Malabero Bengkulu untuk kepentingan penuntutan dan persiapan persidangan.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi efek jera agar tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Bengkulu,”ujar dia.

Baca juga; Tiga Tersangka Kasus K3 Kemenaker Dipanggil KPK Sebagai Saksi

Yuharmen menerangkan, ketiga tersangka tersebut telah melanggar Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat undang-undang Minerba.

Kemudian, khusus untuk tersangka TWU, JPU juga menjerat dengan Pasal 20 huruf c undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengangkutan dan penjualan batubara yang berasal dari pihak yang tidak memiliki izin usaha pertambangan yang sah.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga melakukan pengangkutan dan penjualan batubara yang bukan berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR maupun SIPB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Atas perbuatannya, para tersangka tersebut dijerat melanggar Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf C Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit truk Fuso merek Hino yang digunakan untuk mengangkut batubara, sekitar 66 ton batubara, sejumlah dokumen surat jalan dan dokumen Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP), 12 lembar blanko surat jalan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.(net)