Krsumsel.com, Karawang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang Jabar kembali menahan dua tersangka baru dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR) salah satu bank Himbara Kantor Cabang Karawang ke PT Bumi Arta Sedayu (BAS).
Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Dedy Irwan Virantama di Karawang, Jumat (11/9) menyampaikan, dua tersangka baru ini masing-masing berinisial BMY dan AA. Keduanya merupakan pejabat di salah satu bank plat merah cabang Karawang.
Tersangka berinisial BMY menjabat Consumer Loan Unit Head Non Subsidized di salah satu bank Himbara KC Karawang periode 2022-2025. Sedangkan AA menjabat sebagai Deputy Branch Manager Business pada 2022-2023 pada bank yang sama.
Dengan penetapan dua tersangka baru itu, kata Dedy,, maka jumlah tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana KPR di Karawang yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp237 miliar itu bertambah menjadi tujuh orang.
Kejari Karawang sebelumnya telah menetapkan sekaligus menahan lima orang tersangka dalam kasus tersebut, yakni masing-masing berinisial VY, HJ, OH, dan HH dari PT BAS serta satu orang dari bank Himbara berinisial DPP.
Baca juga: Tiga Tersangka Kasus K3 Kemenaker Dipanggil KPK Sebagai Saksi
Selanjutnya pada Kamis (10/9) malam, BMY dan AA ditetapkan tersangka, sehingga total tujuh orang tersangka yang telah ditahan di Lapas Karawang.
“Tim penyidik menyatakan penetapan tersangka baru ini dilakukan setelah ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,”katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, BMY diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan kredit dan melakukan eskalasi di luar batas wewenangnya.
Ia diduga memerintahkan Consumer Loan Officer untuk tetap memproses berkas permohonan kredit, meskipun telah diinformasikan adanya kejanggalan pada berkas calon debitur dari PT BAS untuk proyek perumahan Citra Swarna Grande dan Kartika Residence.
Atas kemudahan yang diberikan, BMY diduga menerima uang dari tersangka HH selaku Manager KPR PT BAS sepanjang 2022-2024, dengan total nilai yang telah dikonfirmasi penyidik mencapai Rp73.000.000, yang diterima melalui e-wallet.
Begitu juga dengan AA diduga tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan persetujuan KPR dari PT BAS, khususnya terkait eskalasi di luar batas wewenang yang dilakukan BMY.
Tersangka AA diduga menerima uang dari tersangka HJ selaku General Manager Sales & Marketing PT BAS sepanjang 2022-2023, dengan total nilai yang telah dikonfirmasi penyidik sekitar Rp20.000.000, yang diterima secara tunai.(net)


















