Bengkulu, Krsumsel.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menuntut mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu Joni Haryadi Thabrani dengan pidana dua tahun penjara serta denda Rp100 Baca Selengkapnya
Tag: Kejari Bengkulu
Wujudkan WBK, Lapas Banyuasin Study Touar Ke Lapas Muara Enim
Wujudkan WBK, Lapas Banyuasin Study Touar Ke Lapas Muara Enim






