Polda Jambi Tangkap Delapan Pelaku Perdagangan BBM Ilegal

oleh

Krsumsel.com, Jambi – Kepolisian Daerah (Polda) Jambi menangkap delapan pelaku perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan mengamankan barang bukti 22,8 ton BBM berbagai jenis dari beberapa daerah di provinsi itu.

Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji di Jambi mengatakan, dalam kurun waktu sepekan, Ditreskrimsus Polda Jambi bersama Polresta Jambi dan Polres Muaro Jambi telah melakukan penindakan terhadap enam perkara dugaan penyalahgunaan minyak dan BBM.

Erlan menjelaskan, dari enam perkara tersebut, polisi mengamankan delapan orang tersangka, dan barang bukti enam unit kendaraan, serta minyak bumi, bensin olahan dan BBM jenis solar dengan total sekitar 22.800 liter atau setara 22,8 ton.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jambi dalam memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan di bidang minyak dan gas bumi (Migas).

Baca juga: Aktivitas Magma GAK Masih Berlangsung Meski Seismik Turun

Langkah itu, termasuk pengangkutan minyak bumi yang diduga berasal dari kegiatan ilegal serta penyalahgunaan dan peredaran BBM yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Ia merinci, adapun barang bukti yang diamankan antara lain sekitar 10.000 liter minyak mentah/minyak bumi hasil dugaan illegal drilling yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Canter, serta sekitar 3.000 liter minyak mentah/minyak bumi yang diangkut menggunakan satu unit Mitsubishi Colt L300.

Selanjutnya, petugas mengamankan sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan satu unit Wuling Confero dan diduga tidak dilengkapi dokumen.

Polisi juga mengamankan sekitar 1.190 liter BBM jenis solar yang terdiri dari 34 jerigen plastik berkapasitas 35 liter dan diduga akan dijual kembali kepada pihak lain.

Selain itu, diamankan sekitar 5.600 liter minyak mentah/minyak bumi yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry, masing-masing menggunakan dua tedmon dan empat drum plastik.(net)