Kepala BKPSDM Muratara Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi

oleh

MURATARA, krsumsel.com – Unit Tipidkor Satreskrim Polres Musi Rawas Utara bersama Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menggelar ekspose perkara dugaan tindak pidana korupsi di Aula Kejari Lubuklinggau, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Ekspose tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama, S.H., S.I.K., M.H., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Suwarno, S.H., M.H. Kegiatan itu turut dihadiri Kasat Reskrim, Kanit Tipidkor, Kasi Pidsus, Kasi Pidum, serta jajaran penyidik dan jaksa.

Dalam perkara ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Musi Rawas Utara berinisial L diduga menyalahgunakan kewenangan dalam proses usulan kenaikan pangkat dan alih jenjang pegawai.

Baca juga: Bantu Penuhi Air Bersih ke Warga, Polres Muba Bangun 7 Sumur Bor

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka diduga meminta sejumlah uang kepada pegawai negeri yang mengajukan kenaikan pangkat. Setiap pemohon disebut diwajibkan menghadap tersangka guna mendapatkan disposisi berkas. Apabila tidak memberikan uang, maka berkas kenaikan pangkat tersebut tidak diproses.

“Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara berulang oleh yang bersangkutan,” ujar Kapolres Muratara melalui Kasat Reskrim Polres Muratara.

Setelah dilakukan pemaparan hasil penyidikan dan pemeriksaan alat bukti, penyidik dan Jaksa Penuntut Umum sepakat bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka.

Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi berkas perkara untuk selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).(Fitra)