Hidayat SE Terima Keluh Kesah Musisi Hip Hop & DJ Terkait Larangan Manggung

oleh

KRSumsel.com, Palembang – Adanya larangan dengan pelaku musisi DJ, Rap/Hip Hop di Kota Palembang membuat para musisi yang di wakili dari DJ Qinoy temui Hidayat, SE, M.si Perwakilan DPRD Kota Palembang Fraksi Golkar untuk meminta bantuan penyampaian kepada pembuat aturan undang-undang tersebut dan minta kejelasan dari peraturan yang telah di keluarkan.

Dalam perbincangan dengan para musisi tersebut Hidayat menangapi keresahan dari pada musisi tersebut, terkait dengan surat edaran Walikota No. 8 tahun 2023 yang berdampak pada musisi DJ dilapangan.

Baca juga; Kejari Aceh Timur Eksekusi Cambuk Lima Pelanggar Syariat Islam

Hal ini di ungkapkannya “Larangan itu sudah jelas, bahwa larangan itu untuk memutar remix dari para pengusaha orgen tunggal dan tidak ada larangan tersebut untuk memainkan musik dj, karena kita tahu musik dj ini, maksimal 1 jam, dan tidak ada mengganggu masyarakat, event dj ini banyak dilakukan di ruangan tertutup, kalau pun terbuka adalah event olah raga seperti tari, senam, sumba yang digunakan di area out door, tapi waktunya saya tanya teman-teman hanya 1 jam, itupun jarang rata-rata 30 menit sampai 40 menit itupun cukup lama dalam musik dj” jelasnya saat diminta penjelasan dengan pertemuan tersebut.

Dikatakannya, akan meminta dari asosiasi dj dan musisi yang terkait untuk mengumpulkan data, larangan larangan tersebut berupa apa saja, apakah ada tertulis, karena dalam pemerintahan kota saya baca pada tahun 2023 tidak ada larangan tersebut, tapi akan kita bawa pada rapat bersama kebagian Hukum, Dinas Pariwisata, Pol PP dan mengundang juga dari pihak kepolisian di DPRD.

Dengan adanya pertemuan pemerintah Kota Palembang pihak kepolisian nanti di Kantor DPRD Kota Palembang Hidayat mengucapkan harapannya.

“Semoga hal ini tidak ada masalah karena di dalam surat edaran tersebut tidak ada larangan DJ bermain di event-event yang di selenggarakan oleh event organizer khususnya dan EO juga tidak ada masalah setelah selesai acaranya mengisi dengan musik dj, dan sudah kita bedah dalam surat edaran tersebut tidak ada menyebut event dj, karena yang dilarang tersebut adalah orgen tunggal yang memainkan musik remix itu yang di larang” pungkasnya. (edi)