KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Sebagai Tersangka

oleh

Jakarta, KRsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Muara Enim Edison bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.

“Benar, salah satunya adalah Bupati,”ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (9/6). Selain Edison, Budi mengatakan tiga orang lainnya yang ditetapkan tersangka oleh KPK merupakan pihak pemerintah dan swasta.

Sementara itu, dia menjelaskan penetapan empat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh KPK.

Baca juga: Warga Temukan Mayat Pria Mengapung di Kolam 

“Untuk detail, nanti kami akan sampaikan dalam konferensi pers yang dijadwalkan sore ini. Siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan bagaimana konstruksi perkaranya,”katanya.

Sebelumnya, KPK pada Senin (8/6) mengumumkan menangkap sepuluh orang dalam OTT di Sumatera Selatan dan Jakarta.yakni terdiri atas lima unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima swasta.

KPK juga mengumumkan salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison.

Edison ditangkap di Sumsel, dan dibawa KPK ke Jakarta pada Selasa (9/6). Adapun OTT tersebut merupakan yang ke-12 yang dilakukan KPK selama 2026.(net)