Jakarta, KRsumsel.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperbarui informasi yang sebelumnya sudah disampaikan kepada publik, yakni dengan menyatakan telah menyita barang bukti senilai Rp2 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menangkap Bupati Muara Enim Edison.
KPK sebelumnya atau pada Senin (8/6) malam mengatakan, hanya menyita uang tunai sekitar ratusan juta rupiah dari OTT tersebut.
“Total sekitar hampir Rp2 miliar yang diamankan oleh tim dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ini,”ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Selasa (9/6).
Budi menjelaskan, barang bukti senilai Rp2 miliar tersebut terdiri atas uang tunai dalam bentuk rupiah, dolar, riyal serta sejumlah saldo dalam rekening.
“Karena beberapa rekening ini diduga digunakan sebagai penampungan terkait dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh para oknum di Pemerintah Kabupaten Muara Enim dari para pihak swasta sehingga dilakukan pengamanan terhadap saldo-saldo dalam rekening tersebut,”katanya menjelaskan.
Baca juga: Polisi Sita 379 Botol Miras dari Tiga Toko Berjejaring di Bantul
Lebih lanjut dia mengatakan, barang bukti tersebut akan dijelaskan secara detail dalam konferensi pers yang diagendakan pada Selasa (9/6) sore.
Sebelumnya, KPK pada Senin (8/6) mengumumkan menangkap sepuluh orang dalam OTT di Sumatera Selatan dan Jakarta, yakni terdiri atas lima unsur Pemerintah Kabupaten Muara Enim dan lima swasta.
KPK juga mengumumkan salah satu dari sepuluh orang yang ditangkap tersebut adalah Bupati Muara Enim Edison.
Edison ditangkap di Sumsel dan dibawa KPK ke Jakarta pada Selasa (9/6). Adapun OTT tersebut merupakan yang ke-12 yang dilakukan KPK selama 2026.
Pada Selasa (9/6), KPK mengumumkan Edison menjadi salah satu dari empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan di lingkungan Pemkab Muara Enim.(net)















