Krsumsel.com, Makassar – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel) hingga Agustus 2026 telah berhasil mengamankan dan menyita 4.446 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) impor ilegal berbagai merek.
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Martha Octavia di Makassar, Sabtu (25/9) mengatakan, semua minuman mengandung etil alkohol impor ilegal itu masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi. “Ada yang resmi dan ada yang ilegal. Yang ilegal ini merugikan negara dan langsung diamankan oleh anggota,”ujarnya.
Baca juga: Semarakan HUT Muba ke-70, Hadirkan Ratu Dangdut
Martha mengungkapkan, semua minuman mengandung etil alkohol impor ilegal yang tanpa dokumen resmi itu, biasanya menghindari pos kepabeanan, menggunakan pita cukai palsu, atau melebihi batas muatan penumpang.
Ia menyebutkan, barang hasil penindakan (BHP) hingga Agustus 2026 itu sebanyak 4.446 liter atau menurun 26 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yakni sebanyak 6.005 liter pada 2025.
“Untuk nilai barang MMEA itu, sebesar Rp1,63 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp530 juta,”katanya.
Martha mengaku, jumlah sitaan barang hasil penindakan (BHP) 2026 ini mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2025, yakni sebanyak 6.005 liter dengan nilai barang Rp2,78 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp890 juta.
“Penurunan ini mengindikasikan perubahan pola peredaran atau keberhasilan upaya pencegahan di pintu-pintu masuk utama wilayah Sulbagsel,”ucapnya.(net)


















