Yogyakarta, KRsumsel.com – Jajaran Polres Bantul berhasil menyita sebanyak 379 botol minuman keras (Miras) berbagai merek dari tiga toko miras berjejaring dengan nama yang sama pada Sabtu (6/6) malam lalu.
“Kami pastikan seluruh jaringan dan pasokannya kami bongkar tuntas,”kata Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto di Yogyakarta, Minggu (8/6).
Menurutnya, toko berjejaring dengan nama tempat usaha yang sama tersebut merupakan indikasi bahwa peredaran miras sudah tersebar luas di wilayah Bantul.
Baca juga: Warga Temukan Mayat Pria Mengapung di Kolam
“Membuktikan adanya jaringan peredaran yang dikelola secara terorganisir dan menjadi prioritas utama pemutusan rantai distribusi,”kata Rita.
Ia mengatakan, aksi penggerebekan pertama dilakukan di toko yang berlokasi di Jalan Parangtritis Km 10 Kalurahan Sabdodadi dan dipimpin langsung Kapolsek Bantul.
Dari sana lanjutnya, petugas menangkap MZF (22) dan menyita 93 botol berbagai jenis Miras. “Kemudian penggerebekan cabang toko yang berlokasi di Jalan Raya Kasihan, Kelurahan Jetis, berhasil menyita 107 botol Miiras,”jelasnya.
Polisi juga berhasil menangkap RAM (24) di lokasi tersebut. Rita melanjutkan, lokasi terakhir penggerebekan toko miras berjejaring pada malam itu terletak di Kawasan Tamanan dengan jumlah barang bukti yang disita sebanyak 179 botol miras beragam merek.
“Kami putus mata rantai peredaran yang jelas melanggar aturan daerah dan berbahaya, tidak ada ruang bagi penjual miras tanpa izin maupun oplosan,”katanya.(net)

















