Sering Nonton Video Porno, Pria Ini Tega Gagahi Anak Kandung

oleh
IMG-20220718-WA0093

” Kalau menurut dari pengakuan tersangka ini, tersangka ini sudah melakukan persetubuhan kepada anaknya sendiri sudah 10 kali ya. Namun, demikian kita lukukan visum yang akan nantinya untuk menyesesuaikan bukti apakah betul 10 kali atau lebih tersangka melakukan perbuatan bejat terhadap anak kandungnya sendiri tersebut.

Dan untuk tersangka sendiri kita kenakan pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ,” pungkasnya. (ndi).