“Jadi mereka lebih tenang mengajar karena jerih payah mereka sudah dihargai oleh Pemerintah Daerah, ” Ujarnya.
Sejauh ini Upah Minimum Guru (UMG) bagi guru honorer sudah ditetapkan yakni Rp 1 juta perbulan. Ia bersyukur sejumlah kabupaten ada yang memberikan lebih
“Ada yang lebih dari Rp 1 juta seperti Musi Banyuasin Rp 1,5 juta artinya mereka sudah melebihi UMG. Soal pembayaran kembali pada kemampuan APBD, ada yang dibayarkan per tiga bulan ada yang tiap bulan, ” tuturnya.
Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muba Musni Wijaya SSos MSi mengungkapkan, penghargaan tersebut diberikan kepada bupati dan walikota yang sudah memperhatikan penghasilan guru terutama honorer.
Dikatakannya Pemerintah Kabupaten Muba sudah sejak tahun 2004 memberikan tunjangan kepada guru hingga saat ini, dimana untuk guru ex K.2 Rp. 1.8 jut perbulan, GTT/PTT Rp. 1.5 juta dan sejak tahun 2020 Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) sebesar Rp. 1 juta perbulan.
“Plt Bupati Muba menerima penghargaan bersama 8 (delapan) kabupaten kota lainnya dalam Provinsi Sumsel, namun tidak ada daerah yang sudah lebih awal dan sebesar Muba terkait tunjangan dan gaji GTT, sehingga sampai saat ini tak ada lagi guru honor Muba yang di gaji dari dana BOS sejumlah 350.000 perbulan itupun dibayar tiga bulan sekali. Minimal kita Rp. 1 juta perbulan,” pungkasnya yang pada kesempatan itu didampingi Kabid SMP Disdikbud Muba Nazarul Hasan.(AS)













