PALEMBANG,KRSumsel.com – Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang harus menelan pil pahit dalam kasus sengketa pembayaran klaim asuransi nasabahnya yang diketahui merupakan pasangan suami istri berinisial TS (58) dan TN (61).
Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Kamis (2/11/2021) menetapkan bahwa AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang harus segera membayar klaim Arusansi kepada dua nasabahnya tersebut.
Achmad Azhari SH didampingi Tara Febri Ramadan SH MH, Martha S A Hutabarat SH MH dan Paulu Rosi SH dari Kantor Hukum Achmad Azhari dan Partners mengatakan, bahwa AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang harus membayarkan klaim asuransi kedua kliennya sebesar Rp 100 juta untuk klienya TS dan istrinya TN sebesar $ 2.500.
“Sesuai keputan pengadilan bahwa AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang wajib membayarkan klaim Arusansi klien kami sesuai keputusan pengadilan,” ujarnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa klienya TS mulai dari 2004 dan jatuh tempo 2019 dan TN dari 2007 hingga 2019. “Saat mereka meminta uang asuransi mereka yang tajuh tempo pihak AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang tidak mampu mengembalikan uang tersebut,” katanya.
Sempat menunggu itikad baik dari AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang, namun tidak kunjung diselesaikan sehingga kliennya melakukan gugatan pada 24 Juni 2012.













