Dinyatakan Menang Gugatan, Kuasa Hukum Minta AJB Bumiputera Cabang Plaju Segera Bayar Klaim Asuransi

oleh
IMG-20211202-WA0013

“Sehingga pada sidang pertama klien kita pada 19 Juli 2021 pihak tergugat tidak hadir sehingga diputuskan verstek akan tetapi pada 2 September 2021 kembali mendapatkan surat panggilan sidang untuk kembali sidang di 8 September 2021 yakni sidang perlawanan atau banding karena pihak AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang tidak terima hal tersebut,” bebernya.

Dirinya menjelaskan, inilah akhir pejalan panjang dan hasilnya AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang harus membayarkan klaim asuransi kedua kliennya.

“Alhamdulillah perjalanan panjang kita berakhir dengan hasil yang memuaskan dengan kita memenangkan persidangan dan pihak AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang harus membayarkan klaim asuransi kedua klien kami ini,” tambahnya.

Pihaknya berharap AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang memenuhi putusan pengadilan dengan memberikan hak kliennya sebagai nasabah.

“Apabila mereka tidak mematuhi putusan pengadilan, maka kami akan melaporkan ke Jasa Otoritas Keuangan (OJK) serta melakukan upaya paksa yakni melakukan eksekusi berupa penyitaan aset-aset AJB Bumiputra 1912 Cabang Plaju Palembang,” tutupnya. (Kiki)