Pembina BPH PB PGRI : Kami siap Tinggalkan Yayasan Kalau Sudah Keputusan Pengadlilan

oleh

PALEMBANG, KRsumsel.com – Pembina PGRI Sumatera Selatan, Julinto, menyayangkan tindakan penyegelan Kantor Badan Pengurus Harian Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (BPH PB PGRI), yang dilakukan oleh pihak tertentu. Menurutnya, langkah tersebut tidak semestinya dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah dan melibatkan pihak yang berwenang, Senin (15/6/2026).

Julinto menegaskan, PGRI merupakan organisasi guru yang seluruh aktivitas dan kebijakannya tunduk pada aturan organisasi, bukan keputusan individu.

“PGRI adalah organisasi guru. Semua yang dilakukan organisasi harus tunduk kepada organisasi. Tidak ada yang namanya keputusan individual. Setiap perubahan yang dilakukan dan dibawa melalui mekanisme organisasi, itulah yang kami akui,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila ada pihak yang merasa memiliki hak atas aset yang dipersoalkan, seharusnya menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Sebagai negara hukum, menurutnya, setiap sengketa harus diselesaikan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

“Kalau memang ada sanggahan, laporan, atau pengaduan yang merasa itu miliknya, silakan proses melalui pengadilan. Kita ini negara hukum. Kalau sudah ada keputusan pengadilan dan kami dinyatakan harus menyerahkan, tentu akan kami laksanakan,” ujarnya.

Baca juga: Kemenhaj Maluku Pulangkan Seorang Haji Secara Tanazul karena Kesehatan

Julinto , mempertanyakan legalitas penyegelan yang dilakukan. Menurutnya, tindakan tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh individu yang tidak memiliki kewenangan.

“Penyegelan tidak bisa dilakukan begitu saja. Yang melakukan penyegelan harus pihak yang berkompeten dan memiliki kewenangan. Ini bukan serta-merta seseorang merasa memiliki lalu menyegel,” tegasnya.

Ia mengingatkan bahwa PGRI memiliki struktur organisasi yang jelas. Sebelumnya terdapat Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan (YPLP), yang kini bertransformasi menjadi BPH sebagai bagian dari organisasi di bawah induk PGRI.

Terkait persoalan yang terjadi, Julinto menyatakan pihaknya siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan. Ia mengungkapkan bahwa kepolisian juga akan memanggil pihaknya untuk memberikan keterangan.

“Kami memiliki dokumen-dokumen yang lengkap. Silakan diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun kami menyayangkan tindakan penyegelan yang dilakukan tanpa kewenangan yang jelas,” ujarnya.

Lebih lanjut, Julinto menyebut pihaknya sedang mempertimbangkan langkah hukum atas penyegelan tersebut karena dinilai merugikan dan dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat.

“Kami merasa keberatan karena tempat kami disegel oleh pihak yang tidak berkompeten dan bukan berdasarkan keputusan pengadilan. Persoalan benar atau salah biarlah diputuskan pengadilan. Kalau memang kami kalah, saya siap meninggalkan tempat ini,” katanya.

Selain itu, Penasehat Hukum BPH PB PGRI, Firdaus menyampaikan surat keberatan kepada Kementerian Hukum terkait Surat Keputusan yang menjadi dasar polemik tersebut. Pihaknya bahkan berencana menempuh gugatan perdata melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami sudah bersurat ke Kementerian Hukum karena merasa keberatan terhadap SK tersebut. Selanjutnya kami akan menempuh gugatan perdata melalui PTUN,” singkatnya.(Kiki)