PALEMBANG,KRsumsel.com – Ketua Umum YPLP PT PGRI Sumsel, Erwanto, S.Sos mengambil sikap dengan mengunci dan menyegel Kantor Yayasan yang selama ini telah digunakan oknum Badan Pelaksana Harian (BPH) yang tidak tercatat di AHU Menkum HAM dan dasar hukum yang jelas, Senin (15/6/2026) siang.
Pantauan dilapangan, Kantor Yayasan digunakan BPH telah dipasang spanduk bertuliskan “Aset ini milik Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia Sumatera Selatan (YPLP PT-PGRI Sumsel), dalam pengawasan SHS Lawfirm, HSB, GAASS, dalam perkara laporan STTLP/B/ di Polda Sumsel”.
Selain itu pintu rolling door keluar masuk kantor tersebut juga di pasang rantai besi dan digembok.
Diwawancarai disela kegiatan ini, Ketum YPLP PT PGRI Sumsel Erwanto mengatakan, Benar hari ini kita mengunci dan menyegel Kantor Yayasan yang selama ini telah digunakan oleh oknum BPH yang tidak tercatat di AHU Menkum HAM dan tidak ada dasar hukum yang jelas tetapi mengambil kewenangan yayasan.
“Kami pengurus yayasan yang sah tercatat di SK AHU Menkum Ham dengan tegas menyatakan mengambil sikap pengalihan baik wewenang maupun kepemilikan aset Kampus UPGRIP,” tegas Erwanto, Senin (15/6).
Baca juga: Polrestabes Palembang Olah Eceng Gondok jadi Pakan Ikan
Menurut Erwanto menjelaskan, bahwa ini konflik internal kampus tidak ada hubungan dengan organisasi PGRI Pusat. Selama ini masyarakat tau kampus ini milik Yayasan ini milik orang banyak milik masyarakat Sumsel.
“Karena yayasan telah banyak dirugikan, untuk itu kami telah laporkan ke pihak berwajib Polda Sumsel tanggal 10 Juni 2026,” kata dia.
Ditambahkannya, yayasan ini dua hal berbeda dengan organisasi. Yayasan mempunyai aturan UU Yayasan, sedangkan organisasi berdasarkan UU Ormas tentu berbeda baik dari segi AD ataupun ART.
“Untuk itu kami pengurus yayasan sah akan menyelamatkan harta dan aset – aset yayasan dari orang – orang yang tidak bertanggungjawab dan penyelamatan kampus status legalitas mahasiswa baik yang telah lulus maupun kedepan, karena yayasan merupakan ruh dari pada universitas yang memiliki wewenang penuh terhadap legalitas kampus,” ungkapnya.
“Selama ini mereka telah ambil alihkan wewenang yayasan itu ke BPH yang tidak ada SK AHU Menkum HAM nya,” ucapnya.
Kedepannya, Erwanto mengatakan kemungkinan akan melaporkan perampas aset. “Kemungkinan kedepan kami juga akan melaporkan perampasan aset juga,” tandasnya.
Ditempat sama, Kuasa Hukum Muhammad Miftahudin menyatakan bahwa, tindakan penyegelan yang dilakukan ini bukanlah perampasan aset.
“Kami tidak melakukan perampasan aset dan tindakan ini bukan perbuatan melawan hukum, karena kami mengembalikan hak atas nama YPLP PT PGRI Sumsel,” katanya.
Menurut Miftahudin bahwa gedung ini berdasarkan data – data yang kita punya seperti sertifikat hak milik, dan sarana prasarana dari PGRI itu mengakui bahwa gedung ini milik YPLP PT PGRI Sumsel dan itu ditandatangani oleh ketua BPH beserta rektor,” jelasnya.
Lebih jauh dikatakannya, pihaknya juga tidak menggangu aktifitas diatas silahkan beraktifitas diatas dan tempat lainnya. Karena, ini memang mengembalikan hak kepemilikan.(Kiki)


















