Tim Gabungan Hentikan 15 Ponton Tambang Ilegal di Bangka Barat

oleh

Bangka Barat, KRsumsel.com – Tim gabungan di Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghentikan aktivitas 15 ponton isap produksi yang melakukan penambangan bijih timah tanpa izin di Perairan Teluk Kelabat Dalam.

“Pada penertiban kali ini kami menemukan sebanyak 15 unit ponton isap produksi yang tidak memiliki izin penambangan, mereka kami minta segera menghentikan penambangan dan tidak mengulangi aktivitas tersebut,”kata Kepala Seksi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso di Mentok, Senin (15/6).

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang dilaksanakan pada Jumat (12/6), saat tim gabungan menyita empat unit ponton isap produksi.

Patroli dilakukan oleh Polres Bangka Barat bersama Satuan Polairud, Direktorat Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Satuan Polairud Polres Bangka, TNI AL Belinyu, perwakilan kementerian terkait dan PT Timah Tbk.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 15 ponton isap produksi jenis tower yang beroperasi di lokasi tersebut tidak memiliki dokumen legalitas berupa Surat Izin Lokasi Operasi (SILO) dan Surat Perintah Kerja (SPK).

Baca juga: Jadi Korban Pengeroyokan, Ika Lapor Polisi 

Sebagai langkah pencegahan, tim gabungan memasang spanduk larangan aktivitas tambang ilegal serta mengimbau pemilik ponton untuk menghentikan kegiatan penambangan tanpa izin.

Yos mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dan pemangku kepentingan dalam menjaga keamanan perairan sekaligus menindaklanjuti aspirasi masyarakat nelayan.

“Polres Bangka Barat bersama tim gabungan hadir untuk memastikan kawasan Perairan Teluk Kelabat Dalam tetap aman, tertib, dan kondusif. Penertiban ini merupakan langkah preventif sekaligus upaya edukasi agar aktivitas pertambangan dilakukan sesuai aturan yang berlaku,”ujarnya.

Menurut dia, aktivitas tambang ilegal tidak hanya berpotensi menimbulkan persoalan hukum, tetapi juga dapat memicu konflik sosial dan mengancam kelestarian lingkungan perairan yang menjadi sumber mata pencaharian masyarakat pesisir.

Karena itu, pihaknya mengedepankan pendekatan humanis melalui sosialisasi dan imbauan, namun tetap akan mengambil langkah hukum apabila masih ditemukan aktivitas penambangan tanpa izin.

Ia juga mengajak masyarakat ikut menjaga keamanan dan kelestarian Perairan Teluk Kelabat Dalam demi keberlanjutan ekosistem laut dan kesejahteraan nelayan.

Berdasarkan pendataan, 15 ponton isap produksi yang ditemukan petugas berasal dari wilayah Kapit, Pusuk, dan Rukam.

Penertiban tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi sumber daya alam laut agar dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.(net)