Tanjungpinang, KRsumsel.com – Kepala Biro Humas Protokol dan Penghubung Provinsi Kepulauan Riau Hasan mengumumkan penetapan upah minimum untuk tujuh kabupaten/kota (UMK) tahun 2022, dan Batam menjadi yang tertinggi.
Hasan mengatakan berdasarkan ketentuan pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan disebutkan bahwa UMK ditetapkan dengan keputusan gubernur dan kemudian diumumkan paling lambat setiap 30 November tahun berjalan.
“Berdasarkan ayat (1) dalam pasal yang sama disebutkan juga bahwa gubernur meminta saran dan pertimbangan dewan pengupahan provinsi dalam menetapkan UMK yang direkomendasikan oleh bupati/wali kota,” katanya di Tanjungpinang, Kamis.
Pemerintah Provinsi Kepri, katanya, dalam melakukan penghitungan nilai UMK selalu mengacu pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan Dalam Penetapan Upah Minimum tahun 2022.
“Selama ini, sidang Dewan Pengupahan Provinsi Kepri juga berjalan dengan baik selama pembahasan UMK se-provinsi itu, serta sesuai dengan rekomendasi dari bupati dan wali kota,” kata Hasan.
Hasan menjelaskan rapat Dewan Pengupahan Provinsi Kepri telah dilaksanakan pada 24 November 2021 dan hasilnya telah dituangkan dalam berita acara tentang rekomendasi besaran angka UMK se-Provinsi Kepri tahun 2022.
Ia menegaskan Gubernur Kepri Ansar Ahmad telah memutuskan besaran UMK tahun 2022, dan dalam proses penetapannya semua prosedur dan regulasi sudah dijalani, sehingga tidak ada keputusan yang diambil tanpa musyawarah dan tanpa pertimbangan.













