Meulaboh, KRsumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam, yakni dua pelaku zina dengan hukuman masing-masing 100 kali cambuk di Lapangan Teuku Umar Meulaboh.
“Eksekusi yang sudah kita laksanakan ini berdasarkan putusan inkrah dari Mahkamah Syar’iyah Meulaboh,”kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Irfan Nirwana Satriyadi kepada media, Kamis (11/6).
Ada pun kedua terpidana yang di cambuk tersebut masing-masing berinisual BUK dan EWB. Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah zina.
Perbuatan mereka melanggar Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Selain itu, kejaksaan setempat juga melakukan eksekusi uqubat cambuk terhadap lelaku kasus Jarimah Maisir (perjudian) yaitu terhadap DA dan SYA, setelah keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 18 Qanun Jinayat Nomor 6 Tahun 2014.
Keduanya terlibat perjudian dengan nilai taruhan atau keuntungan maksimal setara 2 gram emas murni dan divonis 10 kali cambuk.
Baca juga: 46 Orang Terjaring Razia Busana Ketat di Aceh Barat
Karena keduanya sudah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Meulaboh Aceh Barat, algojo mengeksekusi kedua terpidana dengan hukuman cambuk masing-masing sebanyak delapan kali cambuj setelah dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Irfan Nirwana Satriyadi mengatakan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan komitmen penegakan hukum syariat Islam Provinsi Aceh, sekaligus bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.
Ia menegaskan, prosesi cambuk yang dilakukan di ruang terbuka ini bukan bertujuan untuk mempermalukan, melainkan demi menegakkan aturan daerah (qanun) serta memberikan efek jera (deterrent effect), baik bagi para pelaku maupun masyarakat yang menyaksikan.
“Kami berharap penegakan hukum ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua. Semoga ke depan, angka pelanggaran terhadap Syariat Islam di wilayah Aceh Barat dapat terus ditekan,”pungkas Kajari Aceh Barat Irfan Nirwana Satriyadi.
Pelaksanaan eksekusi cambuk tersebut berlangsung tertib dan mendapat pengawalan ketat dari petugas Satpol PP/Wilayatul Hisbah (WH), personel Polres Aceh Barat, serta disaksikan oleh tim medis yang memastikan kondisi kesehatan para terpidana selama prosesi berlangsung.(net)

















