46 Orang Terjaring Razia Busana Ketat di Aceh Barat 

oleh

Meulaboh, KRsumsel.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Barat menggelar razia penegakan Syariat Islam secara serentak di dua titik strategis Kota Meulaboh, ibu kota kabupaten setempat.

“Dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 46 warga kedapatan melanggar aturan tata cara berbusana Islami,”kata Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat Lazuan kepada media di Meulaboh, Kamis (11/6).

Ia mengatakan, 46 warga yang terjaring tersebut diamankan di dua lokasi berbeda secara bersamaan, yakni di kawasan Jalan Teuku Umar dan Jalan Nasional (tepat di depan Gedung Olahraga dan Seni/GOS) Meulaboh.

Dari total warga yang terjaring, tercatat ada 21 orang laki-laki dan 25 orang perempuan yang langsung diberikan pembinaan di tempat oleh petugas Wilayatul Hisbah atau polisi syariat.

Baca juga: Satu Ton Garam Ditabur di Langit Aceh untuk Padamkan Karhutla

Lazuan mengatakan, razia gabungan ini merupakan agenda rutin untuk menjaga kesucian dan ketertiban pelaksanaan Syariat Islam di bumi Teuku Umar, khususnya dalam hal berbusana di depan umum.

Mereka yang terjaring umumnya melanggar Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, terutama terkait kewajiban berbusana islami.

Lazuan menjelaskan, rata-rata pelanggar pria kedapatan mengenakan celana pendek di atas lutut saat beraktivitas di ruang publik. Sedangkan untuk pelanggar wanita, mayoritas mengenakan pakaian yang ketat atau tidak mengenakan jilbab secara sempurna.

Para warga yang terjaring kemudian didata identitas nya dan diberikan nasihat serta edukasi agama agar tidak mengulangi perbuatannya.

Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat mengimbau kepada seluruh masyarakat baik warga lokal maupun pendatang, untuk terus menghormati kearifan lokal dan aturan syariat yang berlaku di Provinsi Aceh.(net)