Pelaku Jambret Ditangkap Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang

oleh
Oplus_16908288

PALEMBANG,KRsumsel.com — Satu pelaku kejahatan jalanan alias Jambret berhasil ditangkap Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang, pimpinan Kasubnit Ipda Popay saat berada didaerah Pasar Induk Jakabaring, Palembang, Sabtu (6/6/2026) malam.

Tersangka DAS (21) warga Lorong Terusan Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I, Palembang, melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) menjambret tas korban Sri Rahayu (22) warga Dusun V Tulung Selapan, Kabupaten OKI, Provinsi Sumsel, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 14.10 di Jalan Gub HA Bastari Kelurahan 8 Ulu Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Saat kejadian korban berangkat dari rumahnya sekitar pukul 11.00 menggunakan sepeda motor hendak menuju ke tempat kost di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Sekip Jaya Palembang.

Namun, pada saat korban melintas di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Gub HA Bastari diikuti tersangka dan rekannya DPO inisial BY juga menggunakan sepeda motor berboncengan. Lalu kemudian langsung memepet motor korban, pelaku yang dibonceng langsung menarik tas korban.

Baca juga: Satres Narkoba Polres OI Kembali Ringkus Dua Terdua Pengedar Sabu

Setelah itu kedua pelaku langsung melarikan diri, sementara korban langsung melapor ke Polrestabes Palembang peristiwa yang dialaminya dengan kerugian dialami berupa, 1 buah laptop Lennovo warna silver merk lenovo warna silver, 1 buah handphone merk VIVO V27e Warna Hitam, 1 buah dompet yang berisikan KTP, SIM C, STNK motor Honda Beat Street no.pol BG-3036-ADP.

1 Buah Kartu BPJS Kesehatan, Uang tunai Rp 600 ribu, sehingga kerugian ditaksir sekitar Rp10, 6 juta.

Sementara Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P didampingi Kanit Pidum, Iptu Dewo Deddy membenarkan bahwa salah satu pelaku telah diamankan Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang.

“Setelah menerima laporan korban, anggota Unit Pidum langsung melakukan penyelidikan. Mengetahui keberadaan tersangka dikawasan Jakabaring, dengan cepat langsung melakukan penangkapan. Kemudian dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Jedi, Kamis (11/6/2026).

Lanjut Jedi, selain mengamankan tersangka anggota juga mengamankan barang bukti (BB) 1 buah handphone merk VIVO V27e Warna Hitam, dan 1 unit sepeda motor yamaha AEROX warna hitam hijau.

“Atas perbuatannya tersangka akan diterapkan Pasal 479 ayat 2 huruf (d) UU No.1 Tahun 2023 tentang KUH-Pidana,” tutupnya.

Sedangkan, tersangka Das ketika diperiksa petugas penyidik Pidum hanya bisa mengakui perbuatannya.(Kiki)