Diduga Digelapkan Uang Milyaran, Pihak Yayasan PT PGRI Sumsel Lapor Polisi

oleh

PALEMBANG,KRsumsel.com  – Dugaan adanya pemalsuan dikantor Yayasan PT. PGRI Sumsel, di Jalan A Yani, Lorong Gotong Royong, No 571, RT 20, RW 09, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II, Palembang, akibatnya Yayasan PT. PGRI Sumsel mengalami kerugian sekitar Rp76.080.000.000,-.

Melalui Kuasa Hukumnya, Septiani SH, Pembina Yayasan Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT-PGRI) Provinsi Sumsel mengambil langkah hukum dengan melaporkan terlapor berinisial BL dan kawan – kawan, ke SPKT Polda Sumsel, Rabu (10/6/2026) malam.

Keterangan kepada polisi, peristiwa terjadi di Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT-PGRI) Provinsi Sumsel tersebut pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Menurut pelapor Septiani SH, bahwa diduga Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT-PGRI) Prov. Sumsel menjadi korban dalam perkara tindak pidana pemalsuan surat dan atau memberikan keterangan tidak benar pada akta otentik.

Baca juga: Pertamina Sesuaikan Harga Pertamax di Riau jadi Rp17.000 Perliter

Berawal korban Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT-PGRI) Prov. Sumsel pada Senin (20/4) sekitar pukul 17.00 WIB dikantor Yayasan PT. PGRI Sumsel di Jalan A Yani, Lorong Gotong Royong, melakukan pengecekan berkas. Dan ditemukan bahwa terlapor memberikan keterangan yang tidak benar ke Kemenkumham bahwa dirinya adalah pendiri dari Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia

(YPLP PT-PGRI) Prov. Sumsel.

Sementara, terlapor hanyalah orang yang diberi kuasa untuk mengurus Akta Yayasan. Selain itu, ditemukan juga pada Tahun 2017 terjadi PAW (pergantian antar waktu) yang tidak sah pada pengurus yang tidak terdaftar di AHU Menkumham.

Saat dikonfirmasi langsung melalui sambungan telpon, kuasa hukum dari Yayasan PT PGRI Sumsel yang terdaftar di AHU, Septiani SH mengatakan, benar telah membuat laporan ke SPKT Polda Sumsel terkait dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh pengurus dan terlapor.

“Pada Tahun 2017 di lingkungan yayasan PT. PGRI Sumsel muncul SK pengurus yang tidak terdaftar di AHU Menkumham, sebenarnya itu yang kita persoalkan pengurus YPLP PT. PGRI yang terdaftar di AHU sekarang,” ujar Septiani.

Menurutnya, akibat pengurus yang tidak terdaftar di AHU dan tidak pernah berkoordinasi dengan pembina, dari Tahun 2017 sampai 2026 tidak ada keterbukaan, tranparansi, khususnya terkait dengan keuangan.

“Akibatnya Yayasan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (YPLP PT-PGRI) Prov. Sumsel dengan pengurus yang tidak terdaftar di AHU Menkumham mengalami kerugian sekitar Rp76.080.000.000, Milyar, kata dia.

Lebih jauh Septiani SH, M.H. menyatakan bahwa, yang kami permasalahan ini adalah pengurus yang tidak terdaftar di AHU Menkumham.

“Sekarang pengurus yang di SK kan oleh pembina tidak pegang keuangan, yang kita pertanyakan transparansinya, akibat pengurus yang tidak terdaftar di AHU Menkumham,” tutupnya.(Kiki)