KAI Tanjungkarang Amankan 29 Bidang Aset Seluas 11.698 Meter Persegi 

oleh

Bandarlampung, Krsumsel.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang hingga Juni 2026 berhasil mengamankan 29 bidang aset seluas 11.698 meter persegi.

“Kami terus memperkuat upaya pengamanan aset negara yang berada di bawah PT KAI. Hingga Juni 2026, KAI Divre IV Tanjungkarang telah berhasil mengamankan dan mengembalikan sebanyak 29 bidang aset dengan total luas mencapai 11.698 meter persegi yang tersebar di berbagai wilayah operasional,”kata Manajer Humas PT KAI (Persero) Divisi Regional IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari di Bandarlampung, Jumat (12/6).

Ia mengatakan, keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen KAI dalam menjaga aset negara agar dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya, mendukung keselamatan dan kelancaran operasional perkeretaapian, serta menunjang pengembangan layanan transportasi kereta api di masa mendatang.

“Pengamanan aset menjadi salah satu fokus perusahaan dalam memastikan aset negara yang dikelola KAI tetap terjaga dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,”kata dia.

Ia mengatakan, capaian ini merupakan hasil dari upaya berkelanjutan yang dilakukan perusahaan melalui pendekatan persuasif, komunikasi yang intensif, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Baca juga: BPKH Sebut Setoran Awal Haji Idealnya Naik jadi Rp35 Juta

“Pengamanan aset tidak hanya bertujuan menjaga legalitas kepemilikan aset negara, tetapi juga mendukung keselamatan perjalanan kereta api, penataan kawasan, serta optimalisasi pemanfaatan aset untuk kepentingan operasional dan pelayanan kepada pelanggan,”kata dia.

Ia mengatakan, salah satu upaya pengamanan aset yang dilakukan pada tahun ini yakni penertiban bangunan yang berdiri di atas lahan milik KAI seluas sekitar ±325 meter persegi di Jalan Teuku Umar, Kelurahan Sawah Brebes, Kecamatan Tanjungkarang Timur, Kota Bandarlampung.

“Lahan tersebut merupakan aset sah KAI berdasarkan Grondkaart Nomor 10 Tahun 1913,”kata dia.

Ia mengatakan, sebelum pelaksanaan penertiban, KAI telah melaksanakan berbagai tahapan sesuai prosedur, mulai dari sosialisasi, komunikasi, koordinasi dengan para pemangku kepentingan, hingga penyampaian Surat Peringatan (SP) I pada 20 Juni 2025, SP II pada 31 Juli 2025, dan SP III pada 12 Agustus 2025 kepada penghuni yang menempati aset tanpa hak.

“Dari total lima bidang tanah yang berada di lokasi tersebut, empat bidang telah diserahkan secara sukarela oleh para penghuni. Sebagai bentuk kepedulian sosial, KAI melalui kuasa hukumnya juga memfasilitasi tempat tinggal sementara bagi penghuni lanjut usia (lansia) yang terdampak penertiban,”kata dia.

Dia menyampaikan, KAI selalu mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif dalam setiap proses pengamanan aset. Bahkan KAI juga membuka ruang dialog dan komunikasi dengan masyarakat serta memastikan seluruh tahapan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.(net)