Kejari Mataram Hentikan Perkara Perusakan Gedung DPRD NTB Melalui RJ

oleh

Mataram, Krsumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menghentikan perkara perusakan dan pembakaran serta penjarahan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat dalam aksi unjuk rasa pada 30 Agustus 2025 melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ).

Kepala Kejari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana di Mataram, Jumat (12/6) menegaskan, pihaknya menerapkan restorative justice dalam penyelesaian perkara ini melalui proses penelitian secara cermat dan mempertimbangkan terpenuhinya seluruh persyaratan sesuai aturan perundang-undangan.

“Jadi, ada enam berkas dengan tujuh tersangka dari perkara ini yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,”katanya.

Adapun perkara yang dihentikan dalam peristiwa hukum tersebut berkaitan dengan aksi penjarahan yang mengarah pada dugaan tindak pidana pencurian dengan tersangka berinisial KM, AR, IP dan RJ, sesuai ketentuan Pasal 476 KUHP, Pasal 477 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dan/atau Pasal 362 KUHP.

Baca juga: KAI Jakarta Berhentikan Kereta di Jatinegara karena Ada Demontrasi

Perkara lain berkaitan dengan aksi pembakaran sesuai ketentuan Pasal 308 ayat (1) KUHP atau Pasal 311 KUHP dengan tersangka berinisial AF dan aksi perusakan yang merujuk pada Pasal 262 ayat (1) KUHP atau Pasal 521 ayat (1) KUHP dengan tersangka dua orang berinisial MFA dan AR.

Kajari mengatakan, penyelesaian perkara yang disepakati bersama oleh pihak kejaksaan, DPRD NTB, Balai Latihan Kerja Dalam dan Luar Negeri (BLKDLN) NTB, keluarga tersangka maupun tokoh masyarakat, ada beberapa pertimbangan yang menjadi acuan penerapan mekanisme restorative justice.

Pertama, perihal posisi tersangka yang diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana. Mereka juga dinilai telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permintaan maaf kepada korban, dalam hal ini pihak DPRD NTB.

Permintaan maaf tersebut kemudian diberikan pihak DPRD NTB dan telah dituangkan dalam surat pernyataan secara tertulis. Para tersangka juga berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatan di kemudian hari.

Pelaksanaan penghentian perkara ini, lanjut kajari, juga mendasar pada pertimbangan kerangka pikir restorative justice dengan mengedepankan kepentingan korban, penghindaran stigma negatif terhadap pelaku, penghindaran pembalasan, terpeliharanya keharmonisan dan respons positif dari masyarakat, serta memperhatikan aspek kepatutan dan ketertiban umum.

Di samping itu, turut dipertimbangkan subjek, objek, kategori, dan ancaman pidana dari tindak pidana yang dilakukan, latar belakang terjadinya perbuatan pidana, tingkat tercela perbuatan, perbandingan antara biaya dan manfaat dalam penanganan perkara, serta upaya pemulihan keadaan seperti semula,”ujarnya.(net)