Dia menyampaikan dari hasil rapat dewan pengupahan tersebut, diputuskan UMK Kabupaten Bintan sebesar Rp3.648.714, atau sama dengan tahun 2021. Dasar keputusannya sesuai dengan pasal 34 Ayat (6) dalam hal UMK tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas UMK, maka bupati/wali kota harus merekomendasikan kepada gubernur nilai UMK tahun berikutnya sama dengan upah minimum tahun berjalan.
UMK Kota Tanjungpinang sebesar Rp3.053.619, terjadi penyesuaian sebesar Rp40.608 atau naik 1,35 persen dari tahun 2021, Kabupaten Karimun sebesar Rp3.348.765, naik Rp12.863 atau 0,39 persen dari tahun 2021, Kabupaten Natuna ditetapkan sebesar Rp3.125.272, naik Rp18.297 atau 0,59 persen dari tahun 2021.
Sedangkan UMK Kabupaten Anambas sebesar Rp3.518.249, naik sebesar Rp16.680 atau 0,48 persen dari UMK 2021 dan Kabupaten Lingga ditetapkan sebesar Rp3.050.172. Sesuai dengan pasal 33 ayat (3) dalam hal hasil perhitungan UMK lebih rendah dari nilai UMP, maka bupati/wali kota tidak dapat merekomedasikan UMK pada gubernur.
Dalam perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022 untuk enam kabupaten dan kota tersebut, lanjut Hasan, Pemprov Kepri telah menetapkan pada tanggal 30 November 2021 berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Sedangkan UMK Kota Batam 2022, ditetapkan pada tanggal 1 Desember 2021, yakni naik sebesar 0,85 persen menjadi Rp4.186.359,” kata Hasan.













