Hasan mewakili Gubernur Kepri berharap semua pihak dan seluruh elemen masyarakat dapat menghargai keputusan tersebut serta tetap memelihara dan meningkatkan iklim investasi yang kondusif di wilayah Provinsi Kepri. Sehingga, kebijakan pengupahan yang telah diambil dapat menjadi salah satu faktor pendorong pertumbuhan ekonomi.
Pemprov Kepri juga sangat mengapresiasi para serikat buruh yang telah menyampaikan aspirasinya terkait UMP dan UMK 2022 dengan aman dan tertib.
“Selain itu, gubernur juga sudah bertemu dan berdiskusi dengan Wali Kota Batam. Atas saran dan masukannya, sehingga penetapan UMK tetap berdasarkan regulasi tentang pengupahan dan lainnya,” papar Hasan.
Hasan menambahkan Pemprov Kepri dalam mengambil keputusan terkait penetapan UMK tidak ingin melanggar PP Nomor 36 tahun 2021, karena akan ada sanksi tegas dari pemerintah pusat.
Para kepala daerah harus mengikuti sistem pengupahan baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, dan terkait hal ini Mendagri juga sudah melayangkan surat untuk seluruh Gubernur se Indonesia. Surat yang dimaksud adalah Nomor 561/6393 SJ tanggal 15 November tentang Penetapan Upah Minimum.
“Gubernur mengajak kita semua menjaga kodusivitas daerah ini, dan percayalah setiap keputusan yang pemerintah ambil pasti sudah dipertimbangkan dengan sangat matang. Bahkan, sudah dimusyawarahkan dengan seluruh pemangku kepentingan yang tergabung dalam dewan pengupahan,” kata Hasan.(Anjas)













