Pekanbaru,KRsumsel.com – Kepolisian Resor Bengkalis Provinsi Riau menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan melakukan pencopotan seragam Korps Bhayangkara seorang polisi setelah terbukti terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Kepala Polres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar yang bertindak sebagai Inspektur upacara menegaskan, pelaksanaan PTDH ini merupakan wujud nyata dari komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan kode etik profesi.
“Institusi tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun bagi anggota yang berani melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait tindak pidana narkoba yang menjadi musuh bersama bangsa,”kata Fahrian dalam keterangannya diterima di Pekanbaru, Selasa (3/3).
Seorang anggota tersebut yakni Aipda Asmadi terpaksa menanggalkan seragam berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Putusan menyatakan bahwa Aipda Asmadi telah melakukan pelanggaran berat.
Baca juga: Hari Ini, NTB Dapat Momen Fotogenik Gerhana Bulan Total
Sebelum dipecat, ia menjabat sebagai Bintara Administrasi Seksi Profesi dan Pengamanan (Ba Sie Propam) Polres Bengkalis. Fahrian memberikan penekanan khusus terkait fungsi Propam sebagai garda terdepan dalam menjaga integritas, setiap personel di fungsi tersebut seharusnya menjadi teladan bagi rekan-rekan lainnya.
“Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di bagian pengamanan internal dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah jabatan, sehingga tindakan tegas menjadi konsekuensi logis yang harus diterima,”jelasnya.
Fahrian menyampaikan upacara pemecatan ini bukanlah sebuah prestasi atau hal yang patut dibanggakan, melainkan sebuah peristiwa memilukan bagi keluarga besar Polres Bengkalis.
Namun, langkah ini wajib diambil demi menjaga marwah institusi, menegakkan supremasi hukum, serta memastikan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap Polri tetap terjaga melalui pembersihan unsur-unsur yang merusak dari dalam.(net)














