Medan, Krsumsel.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyita sebanyak 12 ekskavator yang diduga digunakan menambang emas secara ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Mandailing Natal dan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).
“Saat ini, seluruh barang bukti 12 ekskavator tersebut telah diserahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ujar Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Pol Rantau Isnur Eka dalam keterangan diterima di Medan, Selasa (3/3).
Rantau mengatakan, kegiatan tersebut sebagai perintah Kapolri melalui Kapolda Sumatera Utara tentang adanya video sosial media tambang liar di area Mandailing Natal dan Tapanuli Selatan.
Ia menjelaskan, untuk mencapai lokasi tidaklah mudah, karena lokasi yang ekstrem dan sulit ditembus kendaraan biasa.
Baca juga; Hari Ini, NTB Dapat Momen Fotogenik Gerhana Bulan Total
Setelah melakukan pemetaan dan pelacakan selama berjam-jam, personel Brimob dan Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumut harus menempuh perjalanan kaki selama lebih dari 12 jam.
Sementara itu, tim pendobrak yang menggunakan kendaraan roda dua memerlukan waktu sekitar 3,5 jam, karena hanya kendaraan dengan spesifikasi “offroad” yang mampu melewati jalur tersebut.
“Alhamdulillah, puji Tuhan, 12 ekskavator kami amankan dan beberapa tersangka yang mungkin perannya masing-masing. Nanti yang dalami bukan kami Brimob, tapi Ditkrimsus Polda Sumatera Utara,”ucapnya.
Rantau mengatakan, saat operasi, adanya dugaan kebocoran informasi saat penyergapan dilakukan pada pagi hari yang membuat para pekerja tambang melarikan diri ke arah Mandailing Natal.
Namun, pengejaran tetap dilakukan hingga seluruh target alat berat yang diduga digunakan menambang emas ilegal di kawasan tersebut berhasil dikuasai personel.(net)














