MUBA, KRSUMSEL.com – Purwira alias PUR (34) warga Dusun II Desa Ngulak II, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba membuka perjudian togel online di Ngulak II Sanga Desa. Hampir dua bulan ia mengguluti perjudian tersebut.
Aksi pria ini sudah terendus Polisi. Ia pun akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sanga Desa Polres Muba pada, Minggu (14/11/21) Malam.
Selain Pelaku yang ditangkap, rekapan togel dan uang hasil togel turut langsung di bawa ke mapolsek.
Penangkapan Purwira dilakukan Unit reskrim polsek sanga Desa didepan rumah saat sedang merekap. Polisi menerima informasi ini dari masyarakat akan adanya praktek judi online.
Pelaku ini melakukannya selama 2 bulan dengan Omset pendapatan per hari Sebesar Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan menjadikanya sebagai mata Pencarian untuk memenuhi kebutuhannya sehari – hari.

















