Buka Togel Online, Purwira Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sanga Desa 

oleh
IMG-20211115-WA0019

“Pelaku ini sudah dua bulan menjalani bisnis ini, dilakukan nya sebagai mata pencarian untuk kebutuhan nya sehari – hari, ” Kata Kapolsek Sanga Desa Iptu Yohan Wiranata, SH, MH mewakili Kapolres Musi Banyuasin Akbp Alamsyah Pelupessy, S.Ik, SH, MH. Senin, (15/11/21).

Yohan mengatakan, Penggeledahan pada badan atau Pakaian pelaku ditemukan Barang Bukti 1 (satu) Buah Handphone merk Samsung Warna Silver yang berada didalam Saku Celana sebelah kanan, 1 (satu) Buah Pulpen Merk Standar warna Hitam berada di Atas meja, 2 (dua) Lembar kertas yang berisikan Rekapan Togel berada di atas Meja dan Uang Tunai Sebesar Rp. 185.000 (Seratus delapan puluh lima ribu) yang ditemukan di saku Celana sebelah kanan tersangka

“Dia ini atau pelaku ini menglola putaran judi online mengikuti putara n luar negeri”kata yohan.

Pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke 3 Jo. Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 10 miliyar. (AS/RIL)